Breaking News

Kajari Sebut, Sistem Pengelolaan Program Fisik di Pemda Buruk


LOTENG, (pistkotantb.com) - Banyaknya kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Jadi bukti kalau sistem pengelolaan program fisik di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng masih buruk.

Demikian dikatakan kepala Kajari Loteng Fadil Regan saat jumpa pers, Kamis (9/12)

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya program fisik di Loteng bermasalah, seperti Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Loteng.

Pembangunan Puskesmas Awang Kecamatan Pujut, termasuk persoalan dana desa yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan.

"Untuk kasus UTD dan pengelolaan dana desa pekan lalu kita sudah naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan termasuk hari ini kita juga sudah naikkan pembangunan Puskesmas Awang ke tahap penyidikan," jelasnya.

Selain itu, di beberapa proyek pembangunan di Loteng, akan terus jadi atensi kejaksaan, mengingat beberapa temuan proyek yang sudah naik status menjadi penyidikan.

Atas beberapa temuan tersebut, semestinya pihak Pemda membuat MOU kerjasama dengan kejaksaan dalam hal pembinaan dan yang lainnya.

"Dulu MOU dengan Pemda ada, namun sudah berakhir dan perpanjangan MOU tersebut belum dilakukan," ungkapnya.

Kerjasama itu penting lanjut Fadil, sebab belajar dari beberapa temuan kejaksaan, termasuk temuan hasil pemeriksaan BPK RI, mestinya itu harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, minimal konsultasi hukum.

Namun selama ini, Pemda selalu tertutup koordinasi dengan Kejari.  "Ini kami katakan, paling tidak bisa jadi masukan Pemda," cetusnya.

Tertutupnya koordinasi pihaknya sangat sayangkan, apalagi Loteng saat ini sedang dibidik oleh sejumlah investor yang ingin menanamkan investasi, sehingga hal ini penting Pemda melakukan perbaikan sistem, paling tidak konsultasi dengan kejaksaan.

Dikatakan,sesuai arahan bapak Presiden melalui Jaksa Agung, tahun 2022 mendatang fungsi Jaksa didorong untuk melakukan pembinaan baik lembaga partikel ataupun non partikel. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan penyelamatan uang negara, dengan cara melakukan budaya antikorupsi. (AP) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close