Breaking News

Rutan Praya, Peduli Eks Warga Binaan Pemasyarakatan

 

 

LOTENG, (postkotantb.com)- Sebagai bentuk tanggung jawab dan sumbangsih Rutan kelas IIB Praya Kementerian Hukum dan HAM NTB, terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya eks WBP, terhadap keberlangsungan hidup.

Pihak Rutan kelas IIB Praya Kementerian Hukum dan HAM NTB, menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Tengah (Loteng). 

Kepala Rutan kelas IIB Praya Jumasih melalui pembina Kerohanian Rutan Praya Kanwil Kemenkumham NTB Lalu Muzakkir mengatakan, tanggung jawab rutan kepada para WBP, tidak hanya memberikan hak dan kewajiban kepada para WBP selama masih didalam tahanan. Namun sampai disebut Eks WBP atau sudah keluar dari tahanan, tanggung jawab rutan pun masih melekat.

"Memberikan jaminan keberlangsungan hidup kepada para WBP itu adalah suatu kewajiban kami penuhi, malah sampai mereka keluar juga tetap kita bantu," katanya, Selasa (7/12).

Untuk para eks WBP lanjutnya, pihak rutan telah melakukan kerjasama dengan BAZNAS Loteng. Dimana para eks WBP akan diberikan bantuan stimulan untuk mereka berusaha, selepas dari tahanan

"Sebagai percobaan kerjasama ini, kita akan bantu tiga eks WBP Rutan Praya," cetusnya.

Usulan terhadap tiga orang eks ini, langsung diterima oleh Ketua Baznas Loteng, TGH. Ma'arif Diranse.

“Alhamdulillah, tiga orang WBP kita telah memasukkan permohonan bantuan modal usaha dan diterima dengan baik oleh ketua Baznas Loteng langsung," sambungnya.

Sebagai informasi, sinergitas yang dilakukan Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB dengan Baznas Loteng tidak hanya dalam pemberdayaan mantan WBP, tetapi juga dalam hal pengumpulan zakat dari Pegawai dan Staff keluarga besar Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

Sementara itu ketua BAZNAS Loteng TGH. Ma'arif Diranse menyatakan, peluang terbuka bagi semua Mantan WBP di Loteng untuk bisa mendapatkan bantuan usaha dari Baznas Loteng. 

Hal tersebut tentu didukung dengan melengkapi beberapa persyaratan salah satunya membawa rekomendasi dari Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

“Kerjasama kami dengan Rutan Kelas IIB Praya salah satunya memberikan persyaratan agar setiap WBP yang ingin mengajukan bantuan, agar mendapatkan rekomendasi dulu dari Rutan Kelas IIB Praya” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini para mantan WBP yang telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan dapat beraktifitas kembali seperti biasa di masyarakat dan memiliki kegiatan ekonomi yang dapat menghidupi kehidupan keluarganya sehari-hari. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close