Breaking News

Gawat,,,KSPN NTB Tuntut Menaker Dicopot!

Lalu Iswan Mulyadi.

 Buntut Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Mataram (postkotantb.com)- Rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan BPJS Ketenagakerjaan, diwarnai kritikan.

Hal tersebut muncul, disebabkan salah satu syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebut, bahwa para pekerja dengan syarat usia pensiun 56 tahun, baru bisa mengklaim hak dari asuransi JHT.

"Tuntutan kami, Permenaker dicabut dan menuntut Presiden Jokowi agar menaker dipecat," tegas Ketua Komite Serikat Pekerja Nasional (KSPN) NTB, Lalu Iswan Mulyadi, dalam Kegiatan Rakor yang berlangsung di Lesehan Dapur Sasak, Kota Mataram, Jumat (18/02/2022).

Turut hadir dalam Rakor ini, Kepala Disnakertrans NTB berserta jajarannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Ketua KSPN NTB, Ketua Aspindo NTB, serta Perwakilan PHRI NTB.

Menurut Iswan, ketentuan umur yang tertera dalam permenaker baru terkesan membatasi hak pekerja buruh untuk mengklaim dan menikmati masa pensiun. Padahal, JHT notabene merupakan hasil keringat dan jerih payah selama bekerja di sebuah perusahaan.

Jika pemerintah membatasi dengan ketentuan umur, kata Iswan, sama saja membatasi hak para pekerja untuk memanfaatkan asuransi yang dikumpulkan melalui program asuransi, Jamsostek.

"Tatkala menteri membuat aturan, tapi malah menciptakan instabilitas di tengah masyarakat di semua daerah, Permenaker ini bisa dicabut. Uang pensiun Ini hak pekerja buruh lho, bukan uang negara," singgungnya.

"Gak bisa kalau kaya' begini ini. Seperti contoh, kalau sekarang pekerja buruh berusia 40 tahun, terus mau mengklaim uang pensiunnya bagaimana? Jadi gak bisa se'enaknya menteri mengeluarkan aturan. ini sebuah kedzoliman," sambungnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, menilai, pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi bagi setiap pekerja, meski belum memenuhi standar usia pensiun. Demikian juga bagi yang di PHK atau berakhir masa kontrak.

Seperti contoh, lanjut Gede, Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), serta program Pra Kerja. "Sedangkan JHT ini tetap berjalan dan bisa dicairkan ketika pekerja buruh sudah mencapai usia sesuai ketentuan permenaker," bebernya.

 

I Gede Putu Aryadi

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menampung seluruh pendapat setiap asosiasi pekerja buruh, baik secara lisan, maupun tertulis dan berkomitmen, akan menyampaikannya ke pihak Kemenaker.

"Kami mengimbau agar setiap asosiasi pekerja buruh menyampaikan aspirasinya melalui saluran yang benar. Bukan menyampaikannya di tengah jalan dan menggangu aktivitas masyarakat di jalan. Kami pastikan aspirasinya akan sampai ke pusat," imbaunya.

Senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Adventus E. Soguat. Ia menegaskan, para pekerja buruh tetap dapat mengklaim JHT, meski belum mencapai usia pensiun. Dengan syarat pertama, sebesar 30 persen dari tabungan JHT dialokasikan untuk biaya perumahan.

Syarat selanjutnya, kata dia, sebesar 10 persen dari tabungan JHT untuk persiapan menyongsong hari tua, jika pekerja buruh yang bersangkutan, masih berusia 50 tahun berjalan. Kemudian bagi pekerja buruh yang di PHK, akan didaftarkan dalam program JKP.

Dia menyebut, ada tiga manfaat dari JKP. Pertama, mendapatkan manfaat uang selama 6 bulan. Dengan hitungan, triwulan I, pekerja buruh akan menerima 45 persen. Triwulan ke II sebesar 25 persen dari jumlah upah  yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama kurun waktu 6 bulan itu juga, pekerja buruh akan mendapat manfaat kedua yaitu, pelatihan peningkatan keterampilan. Ketiga, mendapatkan informasi lapangan pekerjaan. Tiga manfaat ini dilaksanakan BPJS ketenagakerjaan dan Disnaker," sebutnya.

Dia memastikan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program JHT dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntable. Demikian pula terhadap pengembangan saldo tabungan JHT. Rata-rata suku bunga meningkat, sama seperti deposito Bank.

"Jadi program JHT tidak akan mengurangi hak para pekerja buruh. Karena akan tetap mengalami perkembangan saldo," Imbuhnya.

Karenanya, Ia meminta dukungan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022, khususnya para pekerja buruh di wilayah Provinsi dalam rangka mensukseskan program JHT.

Sebab, melalui program ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai manfaat, tanpa mengurangi hak dari hasil keringat para pekerja buruh. "Kami selaku operator pemerintah, sangat mendukung pelaksanaan Permenaker demi menjamin kehidupan para pekerja buruh di usia tidak produktif," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close