Breaking News

'Justice Collaborator' Tak Lagi Jadi Kendala Mendapatkan Remisi

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Andi Oloan Sibarani, menandatangani pakta integritas di depan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Acjar, belum lama ini.

Mataram (postkotantb.com)- Tidak dipersyarakanya Justice Colabolator (JC) dalam upaya warga binaan mendapatkan remisi, tampaknya menjadi angin segar bagi setiap warga binaan pemasyarakatan. Tak terkecuali di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Acjar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Andi Oloan Sibarani, belum lama ini menilai, tidak dipersyaratkan JC dalam memperoleh remisi, memberikan spirit tersendiri bagi warga binaan.

"Dengan terbit Permenkumham 7/2022, Poin terkait JC di PP 99/2012, sudah tidak menjadi syarat remisi. Otomatis, ini menjadi kesempatan warga binaan untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Hal tersebut selaras dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), terkait Nomor 28 P/HUM/2021 dan menghasilkan Amar Putusan MA. Dijelaskan, ada beberapa poin pasal yang dihapus, diantaranya: Pasal 34A ayat (1) huruf a.

Berbunyi, "bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya; Pasal 34A ayat (3), Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian, Pasal 43A ayat (1) huruf a, berbunyi "bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; Pasal 43A ayat (3), Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis".

"Dasarnya jelas tertera dalam sosialisasi DitjenPas, saat sosialisasi Permen 7/2022," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Andi, warga binaan harus tetap memenuhi syarat pidana umum yang tidak mengalami perubahan. Dengan tidak disyaratkannya sejumlah poin di PP 99/2022, pihaknya berharap, warga binaan dapat memanfaatkan moment pembinaan yang telah diprogramkan Lapas Mataram.



Program Pembinaan Ditingkatkan



Tidak disyaratkannya JC, tidak hanya berdampak positif bagi warga binaan dengan kasus pidana umum. Hal tersebut juga berlaku kepada warga binaan yang terlibat kasus narkoba. Karenanya, Lapas Mataram berkomitmen akan meningkatkan program pembinaan.

"Mereka akan menjalani program pembinaan yang full agar benar-benar berubah," tegasnya.

Menurutnya, sejauh JC diberlakukan, warga binaan yang terjerat kasus narkoba cenderung pesimis. Karena menganggap, selama JC berlaku, yang bersangkutan merasa tidak akan memperoleh kesempatan yang sama.

"Dulu mereka memang males-malesan ikut program pembinaan. Tapi sekarang ga' bisa. Kalau malas kesempatan hilang. Ini sebagai cambuk juga buat mereka," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close