Breaking News

Kami Bukan Penadah, Pengusaha Jual Beli HP Online Baru dan Bekas Sudah Menjadi Anggota Koperasi

 


Mataram, (postkotantb.com)  - Perasaan Trauma menghantui para anggota yang tergabung dalam Koperasi JBO,  Akibat kerap mengalami masalah dalam menjalankan usahanya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sebagai counter HP yang dalam usahanya  melakukan jual beli baik Hp bekas maupun baru, Koperasi Jual Beli Online (JBO) beserta seluruh anggota dan pengurus mengadakan konferensi pers terkait kendala yang dialami dalam menjalankan usahanya, momok menakutkan bagi mereka adalah persoalan  yang kerap berurusan dengan pihak Kepolisian di wilayah hukum Polres Lobar, Loteng dan Lotim, di Hotel & Restauran Sayung Mataram Sabtu (19/02).


Kegiatan ini di hadiri oleh Pengacara yang sekaligus sebagai pelindung penasehat Koperasi JBO I Gusti Putu Rkadana.SH.MH serta jajaran Pengurus dan seluruh  anggota JBO se-pulau Lombok.

Dalam keterangannya ketua Koperasi JBO Mahnun menjelaskan bahwa,  anggotanya kerap mengalami persoalan yang berhubungan dengan pihak kepolisian saat melakukan transaksi terutama pembelian HP bekas . Tak sedikit anggotanya yang kerap mengeluarkan sejumlah uang untuk oknum polisi akibat diduga sebagai penadah Hp curian, padahal dugaan aparat kepolisian tidak benar dan diduga melanggra pasal 148, dengan alasan agar proses hukumnya tidak dilanjutkan, alias sebagai pasal paham.


"Ini masalah utama yang sering dialami anggota kami, padahal dari hasil pembelian sampai kita jual kembali selisih harga habya 50 sampai 100 ribu saja saat kami jual, dan terkadang tidak langsung laku dijual, kata Masnun yang menjabat sebagai ketua koperasi JBO dengan wajah sedih.

"Atas persoalan tersebut, kami lakukan langkah ini. Masalah ini cukup membuat para anggota kami jadi shock berat yang berkepanjangan dan trauma ketika mengingat bagai mana Oknum polisi menjemput, memeriksa yang terkadang dengan kalimat-kalimat yang sangar," imbuh Mahnun.

Salah seorang anggota Koperasi JBO lainnya atas nama Liska, menceritakan pengalaman pahit dan menyakitkan saat mendampingi Suami tercintanya menyelesaikan persolan seperti kawan kawan yang lain. Dimana pada waktu itu sekitar 16 November 2021 suami Liska dijemput oleh oknum polisi dari Polres Lombok Barat karena diduga sebagai Penadah tanpa melalui surat perintah atau tidak sesuai dengan SOP yang biasa diterapkan dalam institusi kepolian.


"Intinya suami saya dipaksa dibawa ke kantor polisi untuk di periksa dan ditahan di Polres Lobar, saat suami saya berada di Polres selama dua hari, saat malam tiba selesai di BAP suami saya tidur di Mushallah dan bahkan diruang penyidik,  Yang pada akhirnya suami saya tidak mau dibebaskan sebelum menyerahkan sejumlah uang dengan alasan oknum tersebut membantu agar prosesnya tuntas dan segera diperbolehkan pulang," tutur Liska sedih bercampur haru kala itu dan trauma berat itu selalu mrmbayangi keseharian saya ungkaonya didepan sejumlah awak media.

Senada dengan Anggota JBO lainnya Joe yang juga pernah mengalami pengalaman di jemput oknum Polisi akibat lagi lagi diduga membeli barang curian sehingga dituduh penadah. Joe akhirnya disuruh menghadap ke kantor untuk polsek diperiksa. Saat diperiksa tidak banyak yang ditanyakan, hanya ditahan dan menginap selama 3 hari di kantor oknum polisi tersebut.

"Sehingga pada suatu hari saya diminta menyiapkan dana sebesar 15 juta oleh oknum tersebut agar masalahnya bisa selesai dan cepat bisa pulang. Oleh karena tidak memiliki uang sejumlah itu saya menolak dan lebih baik dilanjutkan saja alias siap ditahan,"ungkap Joe

Namun akhirnya karena saya memikirkan keluarga akhirnya saya hanya sanggup memberi oknum polisi tersebut 2 Juta saja. dengan cara itu parahnya, oknum terkait tanpa mau dibuat tanda terima oleh oknum tersebut dan masalah saya dianggap tuntas, selanjutnya saya diperbolehkan pulang, ketusnya.

Ditempat yang sama, Fihiruddin Direktur Pojok NTB yang juga sebagai pembina di koperasi JBO, sangat meyayangkan tidndakan oknum Polisi, mestinya kata Fihir, Oknum polisi seharus nya memberikan edukasi kepada para pelaku usaha Jual beli HP yang tergabung dalam wadah Koperasi Jual Beli Online (JBO) yang dibina oleh bupati Loteng ini, tentang bagaimana batasan atau standar mana HP bekas dan tata cara dalam transaksi, apakah harus meminta KTP atau surat lainnya kepada penjual agar kalau terjadi sesuatu atas transaksi itu bukan pelaku usaha yang dirugikan terlebih harus berurusan dengan polisi Beber Fihir.

" Dalam waktu dekat saya dan para pengurus serta konsultan hukum koperasi JBO, akan menghadap langsung ke kapolda NTB, kita adakan audiensi, agar ada kejelasan dan titik terang atas kasus yang menimpa para pengurus koperasi JBO ini, dan kedepannya tidak boleh lagi dikriminalisasi para pengurus Koperasi ini, terlebih di saat pandemi ini dunia usaha pada nyaris gulung tikar, seharus kawan kawan ini diberikan edukasi atau pelatihan oleh dinas terkait serta pihak kepolisian, karena yang namanya transaksi jual beli ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW " kata Fihir


Melihat pengalaman apa yang disampaikan oleh ketua dan anggota JBO, Pengacara sekaligua Pelindung penasehat Koperasi JBO I Gusti Putu Ekadana.SH.MH menilai, tindakan semena-mena oknum polisi tersebut tidak benar dan itu telah melanggar tugas pokoknya sebagai abdi negara dan masyarakat, serta sebagai penegak hukum.

"Bagaimana mungkin barang tersebut (HP) dianggap barang curian oleh oknum polisi, sedangkan pencuri nya belum ditangkap..? Lalu bagaimana si pembeli atau pemegang terahir hp ini dikatakan penadah atau melanggar pasal 480  padahal belum jelas barang ini curian atau tidak..? Menurut saya ada yang tidak beres dengan oknum polisi nya," kata pengacara senior ini


Dijelaskan Ekadana, semoga hal semacam ini tidak lagi dialami oleh seluruh anggota JBO kedepannya, karena menurut bang Eka, jenis usaha jual beli hp yang hanya mengharap keuntungan 50 ribu hingga 100 ribu ini tidak masuk dalam akal sehat kalau terbentur masalah seperti ini harus mengeluarkan  uang jutaan dan bahkan puluhan juta.ungkapnya

"Saya berharap kita semua tetap semangat bekerja dan tetap bekerja sesyai aturan yang berlaku di negeri ini, semangat untuk hidup harus tetap berkobar demi keluarga kita, lakukan langkah untuk bisa mecegah ke permasalah seperti diatas. Intinya tetap semangat berusaha," tandas salah satu pengacara senior ini.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close