Loteng, (postkotantb.com)- Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-10.01.OT. 02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih khusu' mengikuti kegiatan Sosialisasi SPPN, bersama petugas Pengelola Pembinaan dan Kepribadian. Sosialisasi tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Teleconference
Kemarin.
Zoom Teleconference tersebut bertempat di Ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.
Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Thurman SM Hutapea.
Jumasih selalu kepala Rutan Praya mengatakan, SPPN merupakan sebuah instrumen penilaian bagi petugas pembinaan dilingkungan Lapas Rutan yang berfungsi sebagai data dukung primer dalam pemberian hak dan pelaksanaan program pembinaan Narapidana di unit masing-masing.
SPPN juga merupakan sebuah petunjuk dan pedoman bagi petugas Pemasyarakatan yang berikutnya disebut assesor untuk memberikan penilaian kepada Narapidana.
Adapun SPPN ini lanjut bapak yang ramah senyum ini, mencakup data demografi, Hasil Penilaian Pembinaan dan Rekomendasi terkait penilaian.
Selain itu, Penggunaan instrumen ini disesuaikan dan dibedakan berdasarkan klasifikasi Lapas Rutan yakni Minimum, Medium, Maksimum, dan Super maksimum Scurity.
Ke depan diharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat dipedomani dan diimplementasikan oleh petugas, dalam proses pembinaan, sehingga proses pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih maksimal. (Ap)
0 Komentar