Breaking News

Ketua FORKOTS Laporkan Ketua KSU Rinjani ke Ditreskrimsus Polda NTB

 


Mataram, (postkktantb.com) - Sehubungan dengan pernyataan ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Soedarjo melalui berbagai media sosial dan media online, yang dalam narasinya menyatakan adanya peluncuran dana Pemerintah melalui program PEN dalam bentuk 3 ekor sapi untuk satu orang. Membuat anggota masyarakat khususnya di Kota Sumbawa menjadi gaduh dan bahkan persoalan itu telah menyebar ke satu Provinsi se NTB bahkan nasional .

Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota Sumbawa (FORKOTS) Imanuddin Bujik yang biasa disapa Opet mengatakan bahwa, isu yang disebar oleh ketua KSU Rinjani tersebut adalah bohong alias Hoak.


Akibat isu tersebut sejumlah masyarakat Sumbawa khusunya, menjadi terprovokasi sehingga membuat citra pemimpin Daerah Provinsi dalam hal ini Gubernur NTB menjadi kurang bagus dan dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu yang berdampak kepada gejolak sosial di tengah masyarakat yang mengakibatkan pembangunan daerah menjadi terhambat. Ujar Opet

"Jadi oleh karena itu hari ini Selasa (08/02/2022) kami atas nama LSM FORKOTS melaporkan Ketua KSU Rinjani ke Polda NTB," ungkap Ketua FORKOTS yang kerap di panggil Opet Budjik ini saat di konfirmasi via Telepon, oleh media ini.


Ketua FORKOTS Opet menyampaikan bahwa, Ketua KSU Rinjani tersebut telah menyebar berita bohong, yang menurutnya mengandung ujaran kebencian dan fitnah yang disebar melalui narasi melalui media sosial sepert YouTube dan medsos lainnya.

"Bukti-bukti itu telah kami kumpulkan dan telah kami serahkan pada saat melapor tadi," imbuh Opet .

Lewat Laporan polisi tersebut kami lampirkan juga pernyataan sikap dari FORKOTS yang berbunyi : Sebagai komponen masyarakat LSM FORKOTS menyatakan, Pertama, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Sri Soedarjo selaku ketua KSU Rinjani, karena telah melaksanakan konferensi pers berbau fitnah dan provokatif yang disebar melalui media YouTube.

Kedua, Diminta kepada penegak hukum untuk mengamankan yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya gejolak yang dapat mamantik kerusuhan sosial.

Ketiga, meminta kepada Penegak Hukum untuk menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. Keempat, Menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, politisi, LSM serta kelompok-kelompok lainnya agar menjaga kondusifitas daerah selama proses hukum ini berjalan,dan terakhir Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami demi keamanan dan ketertiban daerah.

"Kami telah menyerahkan semua bukti-bukti dan telah menyampaikan beberapa permintaan melalui laporan polisi tersebut. Kami berharap khususnya masyarakat Kota Sumbawa agar tetap tenang dan menunggu proses hukum ini berjalan sesuai aturan," ujar Opet.

Laporan yang kami sampaikan tadi di terima langsung oleh Aipda Kasmayadi selaku petugas piket Ditreskrimsus Polda NTB, sesuai tertuang dalam surat tanda bukti pengaduan bernomor TBLP/22/II/2022/Dit.Reskrimsus." tandas Opet". (red)



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close