Breaking News

Menang di MA, Bang Umar Tetap Merasa Rendah Diri

 


Loteng, (postkotantb.com)- Berkat Rahmat Allah dan doa doa orang teraniaya, akhirnya kebohongan busuk ITDC atas kepemilikan lahan 9 Hektare, tempat dibangun Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), kembali ke pangkuan pemiliknya pak Umar.

Saat jumpa pers di salah satu hotel ternama di Mataram, Pak Umar yang didampingi keluarganya mengaku bersyukur dan inilah bukti kuasanya Allah kepada hambanya, jika itu memang haknya wajib akan kembali termasuk tanahnya yang diklaim ITDC, saat ini sudah kembali ke pangkuannya, sesuai hasil putusan nomor 55/PK/PDT/2021.

"Alhamdulillah, inilah bukti kuasanya Allah, apa yang menjadi hak saya yang sudah saya perjuangkan selama 5 tahun, sudah diberikan oleh sang Khaliq," katanya, Rabu (9/2/22).

Menang di MA, lantas tidak membuat dirinya harus sombong dan eforia namun pihaknya tetap rendah diri dan tetap terbuka hati untuk membangunkan dan mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Oleh karenanya pihaknya berharap
supaya pihak musuh dalam hal ini ITDC tetap baik dan keluarga jangan saling bermusuhan, dan itu sudah disampaikan langsung saat bertemu dengan bingkai mediasi jam 9 pagi di Pengadilan Negeri Praya, yang di saksikan langsung ketua majlis hakim PN Praya, pihak ITDC dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dimana dalam mediasi tersebut diputuskan tanggal 17 Februari semua persoalan tanah tersebut sudah selesai dan dalam mediasi tersebut tidak membahas masalah harga atau yang lainnya, namun murni mediasi.

"Saya bersama keluarga dan pihak ITDC dan PN Praya bertemu di kantor PN Praya, dalam bingkai mediasi dan kami putuskan tanggal 17 bulan ini pihak ITDC harus menyelesaikan semua dan dalam pertemuan tersebut tidak membahas masalah harga," terangnya.

Kenapa pihaknya membahas sebatas mediasi, sebab pihaknya tidak menginginkan dalam persoalan ini, baik penggugat ataupun tergugat tak ada yang di rugikan, artinya penggugat untung dan tergugat juga untung.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, saya tetap rendah diri dan tidak mau melihat ada yang tersakiti dengan hasil putusan ini, keluarga saya untung tergugat pun untung," ujarnya.

Selanjutnya masalah perhelatan akbar MotoGP, pihaknya mendukung penuh MotoGP yang akan digelar bulan Marat besok sukses.

Ditanya sejarah kemenangannya, Pak Umar dengan singkat menjawab, di Kasasi kalah, tapi saat Peninjauan Kembali (PK), pihaknya menang.

Selanjutnya sejarah tanah ini, pihaknya beli di masyarakat banyak dan semuanya sudah bersertifikat atas nama dirinya. Dan itu sempat dilaporkan oleh pihak ITDC hingga dirinya ditahan selama dua tahun. Di dalam penjara pihaknya terus berdoa hingga akhirnya Alhamdulillah pihaknya menang.

Sementara itu Ahmad Tantowi atas nama keluarga mengaku berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Praya yang telah turut membantu sehingga ada titik temu dengan baik.

Semangat kerja harus di jaga dan pembangunan di KEK Mandalika harus didukung dan dalam persoalan ini jangan ada yang terzolimi.

"Keputusan MA ini itu adalah yang terbaik, dan mari jangan sampai ada yang tersakiti dan kita dukung semua pembangunan KEK Mandalika untuk kemajuan daerah," tutupnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close