Breaking News

Via Zoom Meeting, Lapas Selong Ikut Sosialiasi Permenkumham yang Baru

 



Lombok Timur, (postkotanews.com)- Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, beserta jajaranya, kembali mengikuti zoom meeting terkait sosialisasi Peraturan Menkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

Sosialisasi yang terpusat di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kamis (03/02/2022) ini, mengundang sejumlah narasumber yang ahli dibidangnya. Diantaranya Dir Pembinaan Narapidana dan LATKERPRO, Thurman SM Hutapea dan Junaedi selaku PK Ahli Madya.

"Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga," ungkap Kepala Lapas Selong, Lombok Timur (Lotim), Purniawal.

Dijelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan menyatukan presepsi terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Temukan Masalah Dengan Cepat Selanjutnya Selesaikan Masalah Dengan Cepat. Perlu diketahui, PP 99 Tahun 2012 tidak dicabut akan tetapi ada Pasal-Pasal yang tidak mempunyai hukum yang mengikat terkait Justice Colaborator (JC)," jelas Purniawal mengutip pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pihaknya berharap, Permenkumham tersebut, dapat dijadikan sebagai regulasi untuk mengatur hak warga binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan, atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.(Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close