Breaking News

Zabur: Menangnya Umar, Sebagai Bukti Jika Tanah di Sekitar KEK, Ada Tanah Milik Masyarakat

 


Loteng, (postkotantb.com)- Lima tahun lamanya tanah seluas 9 hektar atau tanah ditempat lokasi dibangunnya Pollman hotel di kawasan Ekonomi khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), miliknya Umar yang diklaim ITDC akhirnya selesai.

Menangnya Umar cs di Mahkamah Agung (MA), atas kepemilikan tanah seluas 9 hektar yang diklaim Umar, itu sebagai bukti kalau tanah tanah yang sudah diklaim ITDC, ada tanah milik masyarakat.

Zabur kuasa hukum Umar cs saat jumpa pers di salah satu rumah makan di kota Praya Loteng mengatakan tanah tempat dibangunnya beberapa hotel termasuk Pollman hotel yang luasnya 9 hektar lebih, itu bukan lagi milik ITDC namun milik masyarakat atas nama Umar.

"Terhitung tahun 2018 silam tanah seluas 9 hektar ini diklaim ITDC padahal itu miliknya Umar atau kliennya, sekarang sudah selesai dan Alhamdulillah kami menang di MA dan ini jadi bukti kalau tanah tanah yang diklaim ITDC tak semuanya benar, termasuk tanah miliknya Umar," tegasnya, Rabu (9/2/22).

Dikatakan, adanya pemanggilan di Pengadilan Negeri Praya hari ini, itu dilakukan pertemuan antara pihak ITDC dengan Umar. Dimana hasil pertemuan tersebut, ITDC diberikan tenggang waktu sampai 17 Februari untuk mengisi perjanjian antara ITDC dan Pollman, jika sampai tanggal yang sudah ditentukan pihak ITDC tidak bisa penuhi, maka Pollman hotel akan digusur.

"Isi perjanjian itu mohon maaf kami tak bisa ungkapkan di sini," cetusnya

Atas kemenangan ini lanjutnya, pihaknya akan mengupayakan bakal tidak terjadi gonjang ganjing ataupun eforia, sebab pihaknya   menghormati dan menghargai perhelatan akbar MotoGP. Sehingga untuk menjaga kondusifitas daerah, kemenangan ini akan ia syukuri dengan cara sederhana. "Pada intinya kemenangan ini jalan dan MotoGP juga sukses," ungkapnya.

Sementara itu M. Samsul Qomar mengaku kemenangan ini sebagai bukti, kalau beberapa bidang tanah yang sudah di klaim ITDC ternyata tidak semuanya sah, dan bisa jadi tanah masyarakat yang saat ini masih berproses, pihak ITDC hanya mengaku ngaku miliknya, padahal itu adalah tanahnya masyarakat.

"Semoga kemenangan ini sebagai awal membuka mata para pejabat dan masyarakat, kalau tanah tanah yang sudah diklaim ITDC di KEK Mandalika, ada tanahnya masyarakat yang dirampas ITDC," tandasnya. (Ap)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close