Breaking News

Karutan Kelas IIB Praya Beri Penghargaan untuk Pegawai Teladan

 


Loteng, (postkotantb.com)– Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan integritas pegawai Rutan Kelas IIB Praya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Praya, Jumasih memberikan Penghargaan Pegawai Teladan dengan kinerja terbaik di bulan Februari 2022 lalu pada saat Apel Pagi, Senin (7/3).

"Meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai, kita di rutan praya telah menyiapkan pengharagaan bagi pegawai yang masuk dalam katagori pegawai," Katanya.

Pada penilaian bulan Februari, Muhamad Ryan Pratama petugas JFU berhasil mengukir namanya sebagai pegawai teladan dengan kinerja terbaik .

Dimana terpilihnya Muhammad Ryan Pratama, setelah melakukan penilaian di seluruh pejabat struktural Rutan Praya, berdasarkan rekomendasi dan penilaian dari tim internal.

"Penilaian terdiri dari kedisiplinan, integritas, akuntabilitas dan loyalitas," Cetusnya.

Dikatakan, pemberian penghargaan (reward) pegawai teladan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai Rutan Kelas IIB Praya.

“Penghargaan pegawai teladan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja, kedisiplinan dan berkontribusi positif bagi organisasi. Saya ucapkan selamat kepada Saudara Ryan. Semoga penghargaan ini juga memacu kinerja dan kedisiplinan pegawai yang lain,” ucapnya.

Dijelaskan, pemberian penghargaan pegawai teladan akan dilakukan setiap bulan berdasarkan kedisiplinan, integritas, akuntabilitas dan loyalitas.
Selain pemberian penghargaan pegawai teladan, pada kesempatan ini Karutan Praya juga melakukan pengecekan kelengkapan serta kerapian terhadap seluruh pegawai Rutan Praya melalui Tim Satops Patnal.

“Disiplin dalam berpakaian itu juga merupakan hal penting. Kalau kita sendiri saja tidak sayang dengan diri sendiri, lalu bagaimana dengan pengguna layanan kita? Disiplin tanpa dilihat, bekerjalah tanpa diperintah” tutupnya.(Ap)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close