Breaking News

Mitigasi Soal Hukum, PDAM Loteng Gandeng Kejari

 


Loteng, (postkotantb.com)-Melerai terjadinya Mitigasi bencana dalam melakukan pengelolaan program di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tangah.

Pihak PDAM Lombok Tengah, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Kerjasama dalam rangka untuk pembinaan dan mitigasi permasalahan hukum yang ada pada internal ataupun eksternal PDAM Loteng Rabu (23/03). Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Kepala Kejari Lombok Tengah serta Jaksa-Jaksa, sementara dari PDAM dihadiri oleh Direksi, Dewan Pengawas, serta Kepala-Kepala Bidang.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan setempat.

Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, S.IP mengaku pihaknya mendukung penuh PDAM, dalam melakukan  kerjasama dengan kejari Lombok Tengah, dalam hal pendidikan hukum.

"Pelanggan PDAM Lombok Tengah berjumlah hampir 52.000. Dari jumlah pelanggan tersebut, banyak yang masih menunggak  pembayaran sehingga beban operasional PDAM. Dengan kondisi masyarakat Lombok Tengah yang sudah mulai beragam, orang luar juga sudah banyak yang berdatangan ke Lombok Tengah. Maka kerjasama pembinaan ini sangat perlu untuk dilanjutkan dengan kejaksaan," Jelasnya.

LPB, Sapaan akrab Bupati Lombok Tengah ini juga menambahkan, potensi PAD dari PDAM melalui pengembangan Air Kemasan bisa dimaksimalkan ke depan.

"Dengan potensi pengunjung MotoGP kemarin yang mencapai 100.000 orang, penting PDAM untuk membuat air kemasan sehingga bisa kita jual di sana. Jika satu orang membeli 1 botol air mineral dikalikan jumlah pengunjung, maka pendapatan asli daerah bisa dimaksimalkan melalui PDAM ini."

LPB juga menambahkan terkait dengan perlunya pemahaman hukum. "Banyak orang yang terjatuh oleh batu-batu kecil bukan batu besar. Maka kerjasama pembinaan permasalahan hukum PDAM dengan Kejaksaan ini sangat baik untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi oleh PDAM saat ini. Sehingga kita bisa membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik lagi," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan, SH, MH, mengapresiasi semangat dari PDAM untuk berbenah. "Dalam penyelanggaraan pengelolaan air bersih, PDAM meski pengelolaan berjalan tidak sebagaimana mestinya, tapi temen-temen PDAM tetap semangat mensukseskan pembangunan Lombok Tengah," jelasnya.

"Air adalah hal yang paling krusial dalam hidup kita. Tanpa air maka kita tidak bisa apa-apa. Sehingga pengelolaan air juga harus baik," Lanjut Regan.

Kepala Kejaksaan juga menambahkan, MOU ini adalah kelanjutan MOU yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya dan setelah di evaluasi agak vakum. Namun tahun ini kami mengajak kita semua untuk sama-sama tingkatkan lagi.

Kendala PDAM adalah kesulitan dalam penagihan dengan banyaknya tunggakan. Kami akan pelajari dulu secara komperhensif sehingga ada solusi dari permasalahan tersebut, Tambahnya.

Perlunya sosialisasi dengan pendekatan yang humanis dalam penagihan sehingga masyarakat bisa sadar untuk membayar air tepat waktu.

Terkait sambungan liar, secara hukum sudah masuk delik pencurian, sama seperti listrik tapi pendekatan ini terakhir kita lakukan, kita akan berikan pembinaan dulu sehingga kita bisa menjamin kepastian hukumnya, tutupnya.

Bambang Supratomo, S.IP yang saat ini menjabat Direktur Umum sekaligus Plt. Dirut PDAM Lombok Tengah saat ditemui awak media di lokasi acara menjelaskan, Kegiatan MOU bertujuan untuk pembinaan hukum terutama pada internal PDAM sehingga mudah-mudahan kedepannya tidak ada permasalahan hukum terjadi di PDAM Lombok Tengah.

"Dengan adanya kerjasama pembinaan ini kami ingin agar pengelolaan PDAM menjadi transparan dan akuntabel serta PDAM harus mampu berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di Lombok Tengah", tegasnya.

"Dalam pengelolaan saat ini memang kami ada beberapa permasalahan sehingga mempengaruhi pelayanan, Seperti tingginya angka tunggakan dari pelanggan yang kurang lebih mencapai 8 milyar, dan tentu ini mempengaruhi pelayanan kami karena sumber pendapatan PDAM saat ini hanyalah iuran pelanggan," tambahnya.

Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap PDAM dan Kejari sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa membayar air adalah kewajiban bersama dan untuk kepentingan bersama juga.

Di satu sisi masyarakat ingin mendapat pelayanan terbaik, namun disisi lain, untuk memberikan pelayanan yang maksimal tentunya PDAM akan mengeluarkan biaya operasional yang lebih besar lagi sehingga bisa memenuhi 3K.

Ihsan Ramdani, S.H, konsultan hukum PDAM Lombok Tengah juga menjelaskan terkait kerjasama PDAM dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Ini adalah terobosan yang bagus yang tujuannya untuk kebaikan pelayanan PDAM Lombok Tengah kedepannya," tegasnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close