Prof.Doktor H.Zainal Asikin
Mataram, (postkotantb.com) - Polemik Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Masih menjadi isu hangat di kalangan tokoh di Lombok Barat, Pasalnya hasil pansel ini terkesan buru - buru dan dipaksakan untuk di umumkan.
Sebelumnya, Hasil Pansel yang mencantumkan 3 besar nama pejabat yang lolos seleksi menuai polemik, pasalnya berkas yang di tanda tangani oleh ketua pansel (Sekda Lobar) diduga di Palsukan mengingat pada tanggal surat tersebut di tandatangani, Ketua Pansel sedang berada diluar daerah (Jakarta)
Prof. Zaenal Asikin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram ikut berkomentar terkait hal ini, menurutnya jika dokumen negara yaitu tanda tangan Surat pengumuman Hasil Pansel JPTP Lobar terindikasi di Palsukan, bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ataupun melalui PTUN atau langsung ke AKSN.
" Kalau memang ada indikasi pemalsuan, maka bisa dilaporkan pemalsuan atau pembatalan melalui TUN." Katanya Selasa (16/03/22)
Selain itu, lanjutnya, jika terbukti Sekda yang sebagai Ketua Pansel terbukti dari hasil pengumuman Pansel JPTP tersebut bukan merupakan tanda tangannya, hal itu sudah sangat menyalahi aturan dan sangat fatal sehingga SK tersebut Batal demi hukum.
" Tentu menyalahi aturan apalagi sampai memalsu tanda tangan Itu fatal, SK itu batal demi Hukum." Tandas Prof Asikin (red)
0 Komentar