Breaking News

Diduga Ilegal, Galian C di Labuhan Tereng Bakal Dilaporkan ke Polda NTB

GALIAN: Alat berat jenis Eksavator tengah beroperasi di lokasi Galian C Labuhan Tereng.
 

Lobar (postkotantb.com)- Ketua Aliansi Masyarakat Demokrasi (AMOR) NTB, Ahmad Badri, angkat bicara terkait tambang yang di duga ilegal yang ada di Desa Labuhan tereng kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

LSM yang kerap disapa Mat Darek ini menjelaskan bahwa salah satu Perusahaan menjalankan tambang yang diduga keras tidak memiliki ijin.

"Saya menduga di Kecamatan Lembar PT  Pantai Damai Sejahtera beroperasi namun tidak mengantongi ijin," cetusnya.

Mat Darek mempertanyakan pe gawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi terkait hal ini, ia meminta pihak terkait untuk segera memberikan teguran dan menyetop Segala aktivitas pertambangan tersebut

"Apakah pihak DLH Lombok Barat dan Dinas Terkait akan tutup mata dengan apa yang dilakukan oleh PT Pantai Damai Sejahtera?," singgungnya.

Lebih lanjut, Mat Darek akan melaporkan masalah beroperasinya PT PANTAI DAMAI SEJAHTERA ke Polda NTB. "Dinas Pertambangan juga yang berperan penting terkait masalah yang dilakukan PT PANTAI DAMAI SEJAHTERA, tidak menutup kemungkinan peran orang-orang pemerintah didalamnya dan kami akan melaporkan masalah ini ke Polda NTB," ancam Mat Darek.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar, Budi Dharma mengaku, pihaknya Sudah turun langsung ke lapangan untuk memberikan tegurkan ke Pihak perusahaan agar segera mengurus izin ke DLH Provinsi dan pusat. Karena izin tambang galian C bukan di Kabupaten.

" Soal Galian C, Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat Sudah turun Ke Lapangan untuk mengecek Lokasi, Dan Sudah Kami Sarankan jika belum ada ijin operasi Silahkan urus Ke DLHK NTB dan pusat, Karena ijin bukan di DLH Kabupaten." Ungkapnya

Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup menyayangkan Beroperasi Tambang Galian C ini, Karena sejak beroperasinya Tambang, Sejumlah tanaman mangrove yang sudah Tumbuh jadi rusak oleh aktivitas Tambang yang di Lakukan oleh Pihak perusahaan

" Hanya Saja kami di DLH Kabupaten sangat menyayangkan Aktivitas Tambang ini, Karena Banyak Pohon mangrove yang Sudah lama di Tanam oleh warga setempat jadi rusak Akibat aktivitas Penambangan ini."Pungkasnya

Terpisah, Sub Koordinator Konservasi Minerba ESDM Provinsi NTB, Mukhtar Mengatakan, kepengurusan ijin pertambangan atau Galian C, kewenangannya sudah dialihkan ke pemerintah pusat.

"Tidak ada yang di urus di Daerah. Semua ijin pertambangan saat ini Sudah terpusat, Mengurusnya ke Pusat, Namun tetap ada pemberitahuan ke Gubernur NTB dan tembusannya ke ESDM NTB, Namun Sampai saat ini perusahaan PT Pantai Damai Sejahtera belum ada masuk tembusannya ke Kita." Ungkapnya

Menurut Mukhtar, Meskipun Misalnya sudah masuk tembusan ke ESDM bukan sepenuhnya bisa melakukan produksi, hanya sebatas izin explorasi. Karena untuk menjadi izin produksi harus, mengurus izin yang lumayan banyak

"Saya menghimbau untuk masyarakat sekitar jika ada kegiatan pertambangan yang beroperasi di Wilayahnya dan berdampak terhadap lingkungan boleh menegur dan laporkan ke kita biar kita tindak lanjuti," tegasnya.

Mukhtar juga mengingatkan kepada pelaku usaha pertambangan galian C yang masih belum mengantongi izin agar menghentikan kegiatannya. "Karena sudah melanggar UU Minerba pasal 160 yang jika dilanggar akan dikenakan denda sebesar 100 Milyar Rupiah," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close