Breaking News

Tegas,,! Pemkab Bima Didesak Hentikan Tradisi Joki Cilik

ILUSTRASI
 

Mataram (postkotantb.com)- insiden jatuhnya Joki Cilik berusia enam tahun, hingga meninggal dunia saat latihan di arena pacuan kuda, di Kabupaten Bima, belum lama ini, kian menyita perhatian Aktivis dari Lembaga Perlindungan NTB, Ahmad Isnaini.

Menurutnya, insiden tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi di Bima. Tahun 2019 silam, ada joki cilik juga yang meninggal dunia. Bahkan, beberapa joki cilik pun mengalami luka dan cacat.

"Meninggalnya bocah di Bima, menandakan bahwa, penggunaan joki cilik di arena pacuan kuda sangat membahayakan anak," tegasnya, Kamis, (17/03/2022).

Penggunaan joki cilik di Kabupaten Bima sebagai tradisi. Karena di anggap berat badan joki anak jauh lebih ringan dari pada berat badan joki dewasa, sehingga mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari semakin cepat.

Namun, Joki cilik ini kerap berpacu tanpa menggunakan pelana, sehingga membahayakan keselamatan anak. Karenanya, ia mendesak agar pemerintah daerah setempat, menghentikan penggunaan anak sebagai Joki.

"Karena ini adalah bentuk dari eksploitasi terhadap anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 32 tentang Konvensi Hak Anak (KHA)," tegasnya.

Ia juga mendorong perlu agar seluruh Penggiat anak di NTB, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang aspek perlindungan anak, serta instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak.

"Sekaligus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak," sebutnya.

Di sisi, pemuda asal Kabupaten Bima mengharapkan, Pemkab Bima dapat menyusun peraturan daerah, terkait keselamatan penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak. Termasuk aturan yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, yang berbahaya, bagi keselamatan anak.

"Dan perlu juga pengaturan tentang perizinan, standard, prosedur, dan sanksi bagi yang melanggar, untuk mencegah kasus serupa terjadi. Pemkab Bima sebagai daerah yang mendapatkan penghargaan kabupaten layak anak, harus menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close