![]() |
SOSIALISASI: Kepala Bappenda Provinsi NTB, H. Amry Rakhman, saat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB, Rabu (20/04/2022). |
Mataram (postkotantb.com)- Mulai Tanggal 18 April sampai dengan 31 Juni 2022, Pemerintah Provinsi NTB, resmi memberlakukan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut disampaikan Kepala Bappenda Provinsi NTB, H. Amry Rakhman, Rabu (20/04/2022).
"Insentif pajak ini untuk meringankan beban masyarakat, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan selama masa Pandemi Covid 19," ungkap Amry, sapaan akrab pria ini.
Diakui Amry, pemberlakuan insentif pajak menyusul, setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan Seterusnya. Namun demikian, kemudahan ini tidak diberikan kepada pembelian kendaraan baru.
"Kemudahan ini diberikan kepada masyarakat yang membeli kendarasn atas nama orang lain lalu berkeinginan membalik nama atas namanya sendiri atau orang lainnya," imbuhnya.
Di sisi lain, kata dia, insentif pajak merupakan kesempatan masyarakat untuk memutasi kendaraannya dari luar daerah, terlebih lagi kendaraan luar namun sudah lama berada di NTB. Kedepannya pun, pemerintah setempat, mendapatkan hasil dari pajak yang dibayarkan, saat mengurus atau membayar pajak tahunan kendaraannya.
"Jadi secara umum Pergub ini membantu masyarakat NTB agar bagaimana dalam memenuhi haknya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya. Ini juga salah satu upaya Bappenda NTB untuk meningkatkan hasil pendapatan daerahnya," bebernya.
Pihaknya berharap, dengan dimudahkannya kepengurusan Pajak BPNKB, dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya oleh masyarakat. "Semoga dengan keringanan biaya ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas di NTB tetapi memiliki kendaraan yang berasal dari luar NTB," harapnya.(RIN)
0 Komentar