Breaking News

Berulah, Residivis Kambuhan Dibui Lagi!

BARANG BUKTI: Salah satu barang bukti berupa klip plastik yang diduga berisikan butiran Narkotika Jenis Sabu, turut diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (12/04/2022).
 

Mataram (postkotantb.com)- Pernah tinggal dibalik jeruji, ternyata tidak membuat kapok Dua Residivis inisial AS (35) dan BS (30) untuk tidak lagi bertransaksi narkoba jenis Sabu.

"Keduanya kami tangkap di wilayah jalan Kecubung, Gomong lama, Kota Mataram. Keduanya baru keluar dari tahanan beberapa hari. Tapi kami tangkap lagi, karena mengulangi perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, Selasa (12/04/2022) dini hari.

Diakui Yogi, kasus residivis ini terungkap, berkat dukungan masyarakat kota Mataram, berupa informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayahnya. "Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud," imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan kedua tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa beberapa klip plastik yang isinya diduga Sabu. Dengan berat, 8,1 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat Komunikasi, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Jutaan rupiah.

"Untuk sementara pasal yang akan dikenaksn adalah 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjaran," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close