Breaking News

Cara Muslimat NW, Mengisi Bulan Ramadhan 1443 Hijriah (habis)

 
Jadwalkan Solat Tarawih Bergiliran, Sembari Mengkaji Kitab Kuning Tentang Hukum Kewanitaan

Mengisi Bulan Ramadhan yang penuh dengan kemuliaan, Pimpus muslimat NW gencar melahirkan program, di samping bagi bagi takjil, organisasi kewanitaan di bawah organisasi NW, ini juga memprogramkan solat Tarawih sambil mengkaji kitab kuning secara bergiliran di masing-masing daerah

SAPARUDDIN

LOMBOK TENGAH


BERAGAM
besarnya fadilah bulan Ramadhan, ini tidak di sia siakan oleh Pimpinan Muslimat (Pimpus) Muslimat NW, beragam program di lahirkan.
Selain memprogramkan bagi bagi takjil, di bulan mulia ini, Pimpus muslimat NW juga telah memprogramkan solat Tarawih berjamaah, yang dirangkaikan dengan berbuka puasa dan Mutolaah atau mengkaji kitab kuning di masing-masing daerah, terutama di sekitar NTB.

Dalam program Mutolaah atau mengkaji kitab kuning ini, fokus terhadap hukum hukum agama tentang kewanitaan.

"Kan muslimat NW ini berisik kan  kaum hawa semua, sehingga dalam program Mutolaah atau mengkaji kitab kuning, ia kita fokuskan ke masalah wanita," Kata pimpus muslimah NW
Apt. Hj Lale Syifaun Nufus. M. Farm kemarin

Salah satu hukum tentang wanita yang paling urgen adalah masalah darah haed. Sebab jika tidak memahami tentang haed, bisa mengakibatkan segala ibadah atau perbuatan yang dikerjakan, bisa tidak diterima, sebab dinilai belum suci.

Oleh karenanya, mengisi bulan Ramadhan ini, selain program yang lain, program kajian kitab kuning juga diadakan.

Dikatakan, memilih pembahasan tentang darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasa yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami perbedaan dari ketiga darah ini.

"Untuk menjelaskan tentang perbedaan tiga jenis darah ini, makanya kita kupas bersama dengan mendatangkan ahli yang bisa memberikan penjelasan tuntas," Paparnya.

Dijelaskan, haid adalah darah yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.

Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap dipandang.

Setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid disertai rasa sakit di bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari.

Wanita yang haid lanjutnya, tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami.

"Yang jelas, selama haid hal hal di atas tidak boleh kita lakukan," Cetusnya

Selanjutnya darah nifas, darah Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk diketahui, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu adanya proses persalinan.

Sedangkan Batasan nifas, Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan ke atas apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci.

"Batasan batasan nifas, banyak ulama yang beda pendapat, dan itulah yang dikupas bersama sumber yang sudah kita tentukan," Paparnya.

Yang terakhir darah istihadhah, istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena kelahiran, dan umumnya darah saat keluar dari sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

"Yang jelas, semua keluhan tentang kewanitaan, itu kita diskusikan, tentunya ada ahli yang kita datangkan sebagai penjelasan," Ulangnya.

Untuk program ini lanjut dekan Fakultas Kesehatan pada universitas NW Mataram, itu kita lakukan secara bergiliran, khususnya di daerah NTB. Sedangkan untuk daerah lain di luar NTB, pihaknya tidak wajibkan, terkecuali program bagi-bagi takjil, itu bersifat wajib dan harus di lakukan.

"Semoga apa yang kita programkan tahun ini mendapatkan kemudahan dan berkah, dan ke depan program program muslimat semakin maju, amiiiin," Tutupnya (tamat)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close