Breaking News

Dicas Rp 250 ribu, NW Buka Layanan Prostitusi Indekos

 


Mataram, (postkotantb.com) - Tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Minggu (03/04/2022) dini hari.

Dimana berdasarkan informasi yang didapat awak media ini, salah seorang wanita berinisial NW (40) rela melayani tamu dengan tarif sebesar Rp 250 ribu di kamar kosnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah S.I.K.

“Wanita itu dijual oleh SN alias Cimenk (37), warga Sayang-sayang, Cakranegara kepada seorang laki-laki hidung belang asal Pujut, Sengkol Lombok Tengah berinisial SO (27),” ungkapnya, Selasa (05/04/2022).

Tidak hanya itu, kain seprai biru dan pakaian dalam wanita berwarna merah muda, serta sebuah kondom terbuka yang ditemukan di atas kasur menjadi bukti bisnis esek-esek ini bersemi di kamar kos itu.

“Ketiganya masih diamankan di Polsek Sandubaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan terancam Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tandasnya.(Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close