Lombok Barat, (postkotantb.com) - Gabungan Lembaga swadaya Masyarakat Lombok Barat (GLSMLB) melaporkankan oknum kepala Desa dan oknum mafia tanah ke Polda NTB, jum'at (01/004/22).
Asmuni.A.Ma yang tergabung dalam GLSMLB, "kami Melaporkan oknum kepala desa dan beberapa oknum mafia tanah karena diduga para oknum tersebut, melakukan penggelapan aset milik pemerintah daerah kabupaten Lombok Barat yang berada di kecamatan Labuapi." Beber Asmuni
Tentu dalam hal ini Yang menjadi indikasi dugaan kami ,bahwa salah satu oknum kepala desa yang berada di Lombok barat yang diduga menggelapkan tanah aset milik Pemda Lombok Barat yang terletak di kecamatan Labuapi.
Kuat dugaan dilakukan dengan sengaja dengan cara mendaftarkan permohonan hak atas namanya sendiri, yang mana oknum ini tahu bahwa tanah yang di sertifikat kan atau yang di mohonkan nyata-nyata tanah yang merupakan asset daerah kabupaten Lombok Barat.cetus Asmuni.
"Diduga terbitnya SHM atas nama oknum kepala desa tersebut melalui program PTSL Desa tahun 2019" kata Asmuni
Lanjutnya, Bahwa dari data dan impormasi yang kami dapat dari BPN Lombok Barat, ternyata dasar prolehan atas permohonan berdasarkan hibah tahun 1968 dari seorang almarhum berisial HH dan oknum kepala desa ini dapat hibah sebelum dia lahir dan ini kan aneh dan janggal,..belum lahir sudah dapat hibah, ini sangat lucu memang dan ada indikasi sebuah kejahatan yang maha tak sempurna ini. Tegas Asmuni.
Alhadi muis Bahwa dasar dasar permohonan pemohon dalam menerbitkan sertifikat, yaitu berdasarkan hibah menguatkan keyakinan kami bahwa oknum kepala desa terindikasi dan kami duga membuat surat-surat palsu terkait dengan lampiran permohonan lainnya di dalam Warkah. Ujar Asmuni
Misalkan, lanjut Asmuni, Sebagai dasar permohonan sporadik ,dan lainnya oleh karena lampiran lampiran tersebut harus dibuat dan di tandatangani kepala desa ,dimana oknum kepala desa yg membuat sertifikat atas nama dirinya sendiri adalah seorang kepala desa,maka sangat mudah membuat dan mendatangani surat-surat tersebut terlebih atas namanya sendiri, tandas Asmuni.
Load dan Yusri kami tahu Bahwa setelah pengeluaran sertifikat oleh BPN Lombok Barat dan setelah persolan ini muncul serta bergejola , tiba-tiba oknum kepala desa bersurat ke kantor pertanahan Lombok Barat yang isinya tentang kekeliruan pengesahan hak milik serifikat
"Ini kan sesuatu yang aneh setelah terbut SHM seolah olah kesalahan yang tak di sengaja pada surat hibah yang diberikan oleh orang yg bernama SYA tak mau sebut namanya ,pada tahun 1968 oknum kepala desa ini belum lahir
Menurut Haitami dan Sahlan, Bahwa terbitnya sertifikat atas nama oknum kepala desa ,di tanah aset pemda Lombok Barat adalah tindakan sebagai o memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan daerah berupa aset selus 3.757 M2 yang bila dihitung dengan nominal kerugian daerah sekitar Rp.925.000.000.,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian harga 100 M2 = 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah X luas tanah 3.757 M2 = Rp.925.000.000.
Dan bahwa oknum kepala desa, lanjutnya, Yang telah mensertifikatkan tanah milik Pemda Lombok Barat atas nama dirinya sendiri kami duga terindikasi di maksudkan untuk memperkaya diri.
Oleh karenanya, lanjutnya, " kami mohon kepada pihak Polda Nusa Tenggara Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. pungkasnya (Ali)
0 Komentar