Breaking News

Kuasai Sabu, Warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat Dibekuk Polisi

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Setelah melakukan penangkapan terduga pelaku Narkoba di Desa Lekong Kecamatan Alas Barat (30/3/22) lalu, Tim Satuan ResNarkoba Polres Sumbawa lakukan penangkapan terduga pelaku Narkoba di Dusun Dalam, Desa Dalam, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Kamis, (31/3/22).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH, MH ini berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku Narkoba di rumah  warga inisial B yang beralamat di Dusun Dalam, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan barang terduga inisial I alias Seka (41), Warga Dusun Juran Alas, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Selain menangkap Seka, tim opsnal juga mengamankan GA alias Anton Warga Dusun Dalam, Desa Dalam, Kecamatan Alas dan KW alias Holid (27).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 9 poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, 6 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram, 5 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram, 4 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,21 gram, berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,32 gram. 1 bendel klip, 1 buah bungkus rokok surya 12, 5 lembar tisu, 1 buah hp samsung, 1 buah celana levis warna biru.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH. MH membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Narkoba pada pukul 16.30 Wita di Desa Dalam, Kecamatan Alas tersebut.

“Pada pukul 16.30 WITA Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang yang dibawa oleh Seka, saat penggeledahan, di temukan 15 poket diduga sabu yang ditemukan di depan Seka dan 1 buah bungkus rokok surya 12 yang berisikan 11 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh Seka," Ungkap Kasat.

Atas kejadian tersebut Seka mengakui bahwa barang yang diduga sabu miliknya. kemudian setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close