Breaking News

Pengadilan Agama Praya Sukses Tekan Angka Pernikahan Dini

 


Syafruddin Kepala Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah.


Loteng, (postkotantb.com) -
 Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah (Loteng), perlahan lahan mulai menunjukkan kemajuannya, setelah melakukan pembenahan di internal PA Praya dan di eksternal, terutama dengan pemda Loteng.

Hal tersebut dibuktikan dengan suksesnya menekan angka permohonan Dispensasi pernikahan usia dini di awal tahun 2022.

Kepala Pengadilan Agama Praya Syafruddin mengatakan, setelah beberapa bulan lalu diamanahkan sebagai ketua PA Praya, pihaknya mencoba melakukan pembenahan dan mencari benang merahnya. Sehingga alhamdulillah, dari beberapa pemetaan yang telah dilakukan, di awal tahun 2022 ini, alhamdulillah sudah mampu menekan angka permohonan dispensasi pernikahan dini di Loteng.

"Di tahun 2021 kemarin angka permohonan dispensasi pernikahan dini sangat tinggi dan malah setiap bulannya sampai 20 hingga 25 permohonan, namun sekarang alhamdulillah, tercatat mulai awal tahun sampai bulan Maret kemarin pemohon baru hanya 11 pemohon," Katanya, Kamis (7/4).

Minimnya angka permohonan dispensasi pernikahan dini, itu tentunya berkat kerjasama dengan seluruh komponen yang ada, terutama setelah adanya mou dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Loteng.

"Tahun 2021 lalu, angka permohonan dispensasi pernikahan dini tembus diangka 307 yang di hitung rata rata perbulan sebanyak 25 permohonan, sementara pada awal tahun 2022 ini dari Januari-Maret tercatat ada 11 permohonan," Jelas mangan PA NTT

Kendati demikian lanjutnya, pihaknya di PA Praya bukan tidak melayani permohonan dispensasi nikah dibawah umur akan tetapi lebih cenderung ke pengarahan agar di tunda pernikahan itu dan di pikir matang matang oleh kedua belah pihak.

Mengingat akhir akhir ini, angka perceraian kian tinggi, sehingga sedia payung sebelum hujan itu sangat penting, artinya lebih baik melakukan pencegahan dari sekarang, dengan cara membuat mou dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Loteng.

"Sebagai pelayan masyarakat kami tetap menerima semua aduan perkara tetapi semua itu ada tahapan dan proses prosesnya, dan belajar dari yang sudah sudah, terutama masalah tingginya angka perceraian, sehingga kami sudah lakukan kerjasama dengan Dinas P3Ap2KB Loteng, " ujarnya.

Selain hal di atas, ternyata banyak masyarakat yang belum tau prosedur gugatan cerai bagi yang tidak memiliki buku nikah, sehingga hal itu harus segera di sosialisasikan, agar masyarat tahu prosedur pengajuan, untuk segera di proses.

"Ia memang banyak masyarakat yang tidak punya buku nikah tetapi bukan berarti mereka tidak bisa ajukan gugatan cerai karena sekarang walaupun tidak memiliki buku nikah masyarakat bisa ajukan gugatan cerai dengan membawa KTP dan KK dari penggugat dan tergugat," Terangnya

Dikatakan, terhitung bulan Januari-Maret tahun 2022 ini, jumlah gugatan cerai sebanyak 456 terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Yang mendominasi ini perkara cerai gugat yang mana cerai gugat itu di ajukan oleh perempuan dan cerai talak di ajukan oleh suami.

"Dari perkara yang masuk kebanyakan cerai gugat yang mana di picu oleh masalah ekonomi dan KDRT,". (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close