Breaking News

Politisi PKS, Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021

 


Loteng, (postkotantb.com) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Tengah (Loteng) selatan, TGH. Patompo Adnan, memanfaatkan bulan suci Ramadhan ini, sebagai ajang untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021, tentang pencegahan pernikahan anak.

"Tahun 2021 lalu, perda nomor 5 tentang pencegahan pernikahan dini sudah di tetapkan, agar masyarakat tahu tentang perda tersebut, kita dari kalangan eksekutif membantu perda untuk menyebarkan ke Tengah masyarakat. Dan bulan Ramadhan ini, momentum yang tepat untuk kita sosialisasikan," Katanya Senin (11/4).

Diakuinya, persoalan pernikahan dini masih banyak terjadi di NTB, khususnya di Loteng. Hal tersebut  dibuktikan dengan banyaknya catatan pernikahan dibawah umur, yang mendapatkan Dispensasi pernikahan usia dini, di tahun 2022 ini pihaknya berharap, kasus pernikahan dini bisa ditekan dengan adanya aturan ini.

"Dengan adanya landasan hukum, kami berharap masyarakat bisa memahaminya dan kasus pernikahan dini di tahun 2022 ini bisa ditekan," Harapnya.

Selain itu dampak negatif dari pernikahan dini, kematian ibu dan anak cukup tinggi termasuk angka perceraian juga sangat tinggi. Sehingga hal ini memantik perhatian kita semua, untuk melakukan pencegahan.

Selain itu lanjut pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Loteng ini, di Ponpes yang ia pimpin, selama Ramadhan, para santrinya tidak di ijinkan pulang, sebab di Ponpes sudah dibuatkan Program shalat tarawih, dengan target setiap malam ayatnya harus satu juz satu malam.

Termasuk juga program menghafal 4 Juz dalam 20 hari selama ramdhan, dirangkai dengan buka sahur bagi santri dalam program hafalan. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close