Loteng, (postkotantb.com) - Menikmati menu Makan di Rumah Makan (RM) Telu Telu (33) Ketejer atau persis di baratnya Ponpes Yanmu NW Praya Lombok Tengah, terusik, dengan diberlakukannya pembayaran pajak tempat duduk seharga Rp 16000 per sekali duduk.

Harga tersebut berlaku, di luar harga menu yang di pesan. Ironisnya harga duduk tidak tertera dalam nota pembayaran, layaknya menu makan yang di pesan.

Seperti yang dikeluhkan Jannatul salah seorang pembeli, kepada postkotantb.com ia menuturkan, ia bersama anaknya datang untuk menikmati menu RM Telu Telu. Dimana saat itu ia memilih menu satu paket senilai Rp 165.000 ribu.

Setelah selesai makan, ia pun pulang dan membayar di kasir, dan menyerahkan uang sebanyak Rp 200.000 ribu, namun ketika ia ambil uang susuk atau kembaliannya, malah di kasih Rp 19000 ribu, yang mestinya Rp 35000 ribu.

Kurangnya susuk yang diterima, dirinya menanyakannya langsung karena merasa penasaran, kenapa susuknya kurang, sang kasir dengan tegas menyebutkan, Rp 165.000 itu untuk pembayaran makanan, belum lagi pajak duduk Rp 16000 ribu, sehingga jumlah yang di bayar Rp 181000.

"Saya tidak keberatan berapapun yang saya bayar, hanya saja tumben ada rumah makan, yang memberlakukan pajak duduk, padahal tempat duduk tersebut masih dalam satu tempat, ini yang saya herankan masih bertanya tanya," kesalnya.

Sementara itu Riyan salah seorang kasir mengaku, apa yang ia lakukan itu adalah perintah dari bosnya. "Maaf pak apa yang saya lakukan itu adalah perintah bos saya, jika bapak ingin tau alasannya silahkan hubungi saja beliau," ujarnya sembari menyodorkan nomor ponsel bosnya.

Selain perintah bosnya lanjutnya, pemberlakuan pajak duduk, itu sudah di atur oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Selanjutnya Bos Rumah Makan Telu Telu, saat di konfirmasi via ponselnya terkait pajak duduk, sampai berita ini dimuat belum bisa terhubung.

Terpisah, Kepala Dispendag Loteng Drs. H.Jalaluddin saat di konfirmasi, gerah dengan adanya rumah makan yang memberlakukan pajak duduk. "Tidak ada namanya pajak duduk dik, yang ada pajak lesehan," cetusnya.

Sementara itu, juru parkir ketika ditanya masalah pemberlakuan pajak duduk, hanya bisa termenung. "Tumben saya dengar pak, ada pajak duduk," Katanya heran. (Ap)