Breaking News

Bupati Djohan Geram! Oknom Pejabat ASN Salah Menggunakan Fasilitas Negara

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan Aparatur negara seperti pegawai negeri khususnya pegawai negeri sipil, oleh karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional, Secara normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006  TentangStandarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pasal 1 huruf G yang dimaksud dengan Kendaraan dinas adalah milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas.

Terdiri atas kendaraan perorangan dinas,
kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas khusus lapangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan pengunaan
mobil dinas selain dari apa yang ditentukan tersebut, maka dapadikatakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penyalahgunaan mobil dinas.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan represif.

Bentuk penegakan hukum melalui kebijakan dari pemerintah yang serius dimana dilakukan razia oleh pihak kepolisian secara rutin untuk diiperingatkan, memberikan
himbauan serta teguran.

Sementara tindakan represif dapat dilakukan administratif dan tindakan dalam hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan denga hal tersebut, bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH, menyampaikan peringatan kepada pejabat ASN yang keliru menggunakan sarana pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi dan memperkaya diri. Satu contoh digambarkan oleh Djohan Syamsu, bahwa beberapa hari ini ramai di bicarakan melalui grup Medsos (FB) bahwa ada oknom pejabat ASN yang ramai diperbincangkan di medsos.

"Terus terang, saya baru tau tadi malam, kata bupati dan ini jangan sampai terulang kembali, baik yang bersangkutan maupun pejabat ASN yang lainnya" cetus Djohan didepan pululah undangan, saat menghadiri kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian,Perkebunan dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara Senin (17/5 /2022).

Saya tegaskan sekali lagi jangan sampai terulang kembali hal serupa, dimana zaman sekarang ini masyarakat sudah pada pintar  ITE, (FB,Intagram, Twitter dan lain sebagainya). "Jadi sangat cepat dan gampang tersebar ke publik dan bermuara ke pimpinan daerah yang di salahkan". kesalnya.

Kepada postkotantb.com saat di komfirmasi via WassApp, IRL mengatakan sangat menyesal dan meminta maaf kepada publik atas kekeliruannya.

"Tapi Tiang bersyukur juga Kepada para awak media dapat mengingatkan tiang,  dan InsyaAllah ini yang terakhir kali tiang lakukan dan tidak akan mengulangi lagi" .ungkapnya (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close