Lombok Utara, (postkotantb.com) - Perubahan iklim merupakan krisis global yang tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial dan ekonomi. Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, mulai dari kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, krisis sumber daya air, hingga penurunan produktivitas lahan. Dalam situasi tersebut, kelompok masyarakat rentan—termasuk perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani,m penyandang disabilitas, buruh, pekerja informal, dan generasi muda—menjadi pihak yang menanggung dampak paling besar.

Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap krisis ekologis dan perubahan iklim. Dengan karakteristik wilayah kepulauan yang terdiri dari 401 pulau kecil serta dua pulau besar, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, kondisi biofisik NTB sangat berbeda dengan wilayah pulau besar lainnya di Indonesia. Sungai-sungai di NTB cenderung pendek sehingga aliran air lebih cepat menuju laut, sementara ekosistem yang didominasi padang savana memiliki daya dukung yang rapuh terhadap gangguan lingkungan.

Kondisi tersebut menyebabkan setiap aktivitas usaha yang merusak bentang alam dan ekosistem pesisir akan memberikan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Situasi inilah yang saat ini terjadi di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, khususnya di Gili Meno dan Gili Trawangan yang merupakan bagian dari gugusan wisata Gili Tramena.


Selama bertahun-tahun, kawasan Gili Tramena dikenal sebagai destinasi wisata unggulan internasional dengan kekayaan terumbu karang, ekosistem laut, dan pesona wisata tropisnya. Namun di balik keindahan tersebut, masyarakat kini menghadapi krisis multidimensi yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, sosial, dan hukum, terutama krisis air bersih yang berkepanjangan akibat pengelolaan sumber air yangm diserahkan kepada korporasi.

Krisis air bersih di Gili Meno telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan menyebabkan penderitaan besar bagi sekitar 267 Kepala Keluarga atau lebih dari 1.000 jiwa. Hingga hari ini, warga tidak mendapatkan hak dasarnya berupa akses air bersih yang layak dari negara. Dalam kondisi sulit tersebut, masyarakat hanya bergantung pada air hujan yang ditampung secara mandiri untuk memenuhi kebutuhanm sehari-hari.

Perempuan, ibu rumah tangga, dan keluarga di Gili Meno menjadi pihak yang paling merasakan dampak krisis ini. Mereka harus berjuang memastikan kebutuhan air untuk rumah tangga dan keberlangsungan ekonomi keluarga tetap terpenuhi di tengah absennya tanggung jawab negara.

Alih-alih menghadirkan solusi berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara justru menyerahkan tata kelola air bersih kepada korporasi PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) melalui aktivitas SWRO (Sea Water Reverse Osmosis). Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya gagal menyelesaikan krisis air bersih, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan pesisir dan laut di kawasan Gili Indah.

Sejak tahun 2023, warga Gili Meno telah melakukan berbagai upaya perjuangan untuk memperoleh hak dasar atas air bersih. Dukungan dan solidaritas terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, hingga lembaga negara. Sejumlah pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah bahkan telah merekomendasikan agar pemenuhan air bersih dilakukan melalui sistem pipa bawah laut yang menyalurkan air dari Pulau Lombok menuju Gili Indah.

DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam berita acara audiensi gabungan komisi bersama Aliansi Meno Bersatu tertanggal 14 November 2024 juga telah menyepakati percepatan pemenuhan air bersih bagi warga Gili Meno melalui skema pipa bawah laut yang dinilai lebih aman dan tidak merusak lingkungan pesisir.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tetap memilih menyerahkan distribusi air bersih kepada PT TCN. Aktivitas perusahaan tersebut justru diduga telah menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem pesisir dan laut, khususnya terumbu karang di kawasan konservasi Gili Indah akibat pembuangan limbah berkadar salinitas tinggi dari proses SWRO.

Kerusakan terumbu karang akibat aktivitas PT TCN dilaporkan mencapai panjang sekitar 1,6 kilometer dengan lebar sekitar 200 meter. Investigasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang juga menemukan adanya pencemaran perairan yang membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sektor pariwisata.

Padahal, kawasan terumbu karang biru (blue coral) di Gili Indah merupakan salah satu daya tarik utama pariwisata sekaligus kawasan konservasi penting di NTB. Desa Gili Indah sendiri selama ini menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kabupaten Lombok Utara dengan kontribusi mencapai sekitar 70 persen setiap tahunnya.

Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perintah penghentian operasi dan mencabut izin pemanfaatan ruang laut PT TCN pada awal tahun 2024, perusahaan tersebut dilaporkan masih terus menjalankan aktivitasnya.

Aliansi Meno Bersatu menilai bahwa krisis air bersih dan kerusakan lingkungan di Gili Meno dan Gili Trawangan merupakan refleksi nyata dari kegagalan pemerintah dalam menegakkan regulasi serta melindungi hak asasi masyarakat dan lingkungan hidup.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, krisis ini akan terus memburuk dan mengancam stabilitas sosial, ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan wisata unggulan NTB tersebut.

Oleh karena itu, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 2026, seluruh warga Gili Meno bersama Aliansi Meno Bersatu yang terdiri dari WALHI NTB, Meno Lestari, dan Wanapala NTB menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar segera memenuhi hak dasar masyarakat atas air bersih melalui skema yang aman dan berkelanjutan.

TUNTUTAN WARGA GILI MENO:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera membangun sistem distribusi air bersih melalui pipa bawah laut dari Pulau Lombok menuju Gili Meno dan Gili Indah;

2. Menghentikan seluruh aktivitas yang merusak ekosistem pesisir dan terumbu karang di kawasan Gili Indah;

3. Menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan pelanggaran lingkungan;


4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan akses air bersih yang layak;

5. Melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang telah rusak akibat aktivitas industri.

Sebagai bentuk sikap dan perlawanan warga terhadap krisis yang terus berlangsung, masyarakat Gili Meno menyatakan dengan tegas:

“KAMI BUTUH AIR BERSIH MELALUI PIPA BAWAH LAUT ATAU TIDAK SAMA SEKALI!”