Breaking News

DLHK NTB Bantah "Zero Waste" Tempat Pencucian Uang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (DLHK) NTB, Ir. Madani Mukarom.

Mataram (postkotantb.com)- Masih banyaknya temuan soal timbunan sampah yang memenuhi sudut-sudut wilayah di NTB, menimbulkan berbagai kritikan atas efektifitas program Zero Waste. Bahkan, sebagian kalangan melempar tudingan bahwa, Zero Waste, dijadikan tempat pencucian uang.

Padahal, berbagai progres terus berjalan, sejak dicanangkannya program unggulan ini, di tahun 2018 lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (DLHK) NTB, Ir. Madani Mukarom, dalam siaran persnya memaparkan berbagai progress tersebut, Sabtu (21/05/2022).

"Tudingan ini kurang tepat. Jika kita melihat sejak tiga tahun yang lalu digaungkannya program Zero Waste, banyak masyarakat yang mulai peduli. Dimana buktinya, aduan tentang timbulan sampah ilegal dari berbagai lapisan masyarakat muncul di laman media sosial  DLHK, aplikasi NTB Care, Aplikasi Lestari, hingga Media Sosial Pimpinan Daerah," tegas Kang Dani, sapaan akrab pria ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, terkait dengan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Provinsi NTB telah melaksanakan berbagai hal. Di antaranya, TPAR Kebon Kongok dengan metodologi Control Landfill sejak Tahun 2019. Kemudian menerbitkan kebijakan TPAR hanya menerima sampah terpilah dari Pengangkut Sampah Mandiri, per 1 September 2021.

Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, jelas Kadis, seperti pembinaan di 452 lokasi dengan peserta kurang lebih 11.000 an orang  Revitalisasi Gotong Royong di 153 lokasi se NTB dengan peserta lebih dari 5.000 org.  229 kali Edukasi melalui Bike To Waste dan Bimtek. "Selain itu, Pemprov juga melalui DLHK mengkampanyekan 476 kali Edukasi melalui Medsos, Live IG dan Webinar," jelasnya.

Tidak hanya itu. Pihaknya juga intens melakukan pemantauan timbulan sampah bersama dengan Pemkab, Pemkot, sampai ke tingkat Desa dan kelurahan. Terutama di etalase-etalase wilayah. Kota Mataram, Satgas ZW NTB dan masyarakat sekitar melakukan penanganan timbulan sampah ilegal di 54 titik timbulan sampah.

Di tahun 2021, sebut Kang Dani, Pemerintah Provinsi NTB telah membangun dan mengoperasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Riil Time (LESTARI), sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam kegiatan Pengelolaan Sampah.

Dalam aplikasi ini, juga diberikan ruang untuk masyarakat berdiskusi secara langsung melalui TANYA LESTARI. Selain itu, proses pengajuan agenda pembinaan, yang sebelumnya melalui persuratan, dapat dilakukan melalui aplikasi ini.

Soal Bank Sampah, Target Pemerintah Provinsi NTB adalah terbentuknya Bank Sampah di seluruh Desa dan Kelurahan yaitu sebanyak 1.137 Unit (995 Desa dan 142 kelurahan). Sampai dengan Tahun 2021, dari 483 unit Bank Sampah yang sudah terbentuk, komposisinya di antaranya, 129 unit dibentuk dan dibantu oleh DLHK NTB Tahun 2018.

Lalu pada Tahun 2019, 225 unit dari 466 Bank Sampah sudah terintegrasi dengan BUMDES, 75 unit dibentuk oleh Dinas LH Kabupaten/Kota, 54 Unit Bank Sampah Mandiri. "Selain itu, dari 483 Bank Sampah yang sudah ada, 286 unit diantaranya sudah terintegrasi dengan Posyandu," tandasnya (RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close