![]() |
| Doktor Irpan Suriadiata, S.Hi, MH Ketua DPD IKADIN NTB dan juga sebagai Ketua PW.GP Ansor NTB |
Mataram, (postkotantb.com) — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Nusa Tenggara Barat menegaskan pentingnya pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi NTB berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah NTB, bukan dari ASN kementerian maupun ASN daerah lain di luar Provinsi NTB.
Ketua DPD IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata menyatakan, bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dan sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berfungsi sebagai pengendali utama birokrasi serta penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sekda bukan sekadar jabatan administratif, tetapi chief administrative officer daerah. Ia harus memahami secara mendalam karakter birokrasi, dinamika sosial, serta problematika pembangunan khas NTB. Hal ini sulit dicapai oleh ASN yang tidak tumbuh dan berkarier di lingkungan birokrasi NTB,” tegas Dr. Irpan.
Menurutnya, ASN yang berasal dari kementerian atau daerah lain cenderung membutuhkan waktu adaptasi yang panjang, sementara tantangan pemerintahan NTB menuntut kecepatan, ketepatan, dan sensitivitas kebijakan berbasis kondisi lokal, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Dr. Irpan yang juga merupakan Ketua PW.GP ANSOR NTB ini menekankan bahwa penunjukan Sekda dari luar daerah berpotensi melemahkan sistem pembinaan karier ASN daerah, menurunkan motivasi aparatur, serta mencederai prinsip merit system yang berkeadilan.
“NTB tidak kekurangan ASN yang kompeten, berpengalaman, dan memenuhi syarat kepangkatan maupun kompetensi. Jika jabatan strategis seperti Sekda justru diisi dari luar, maka ini menjadi preseden buruk bagi masa depan birokrasi daerah,” ujarnya kepada media ini Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, DPD IKADIN NTB menilai bahwa dominasi ASN pusat atau ASN luar daerah dalam jabatan strategis daerah berpotensi menggerus semangat otonomi daerah dan mendekatkan praktik pemerintahan pada pola sentralistik yang tidak lagi relevan.
“Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan anggaran, tetapi juga tentang kemandirian daerah dalam membangun dan mengelola aparatur pemerintahannya sendiri,” tambah Dr. Irpan.
DPD IKADIN NTB mendorong agar proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi NTB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan memprioritaskan ASN terbaik dari internal daerah demi menjamin stabilitas birokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. (red)


0 Komentar