Breaking News

Warning! Hewan Ternak yang Masih Dibiarkan Liar di Sumbawa, Segera Ditertibkan

Kepala Sat Pol PP, H. Sahabudin.

Sumbawa (postkotantb.com)- Kepala Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, menegaskan agar masyarakat setempat  segera menertibkan sapi ternaknya yang masih dilepas berkeliaran di tempat-tempat umum.

"Kami dengan tegas mengimbau pemilik ternak yang melepas ternaknya di jalan umum, kantor pemerintahan, pemukiman warga ,di pasar, lapangan umum,terminal atau di tempat tempat strategis lainnya agar dapat dikandang," ungkap Sahabuddin, Kamis (18/05/2022).

Penegasan ini, kata dia,  merupakan tindaklanjut  dari surat edaran (SE) Bupati Sumbawa dengan Nomor: 36/065/ SATPOLPP/2022 tentang penertiban Hewan Ternak liar.

"Yang berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peranturan daerah Kabupaten Sumbawa no 15 tahun 2018 ,tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi kami meminta supaya pemilik ternak juga memiliki tanggung jawab terhadap hewan ternaknya yang berkeliaran," imbuhnya.

Berdasarkan SE Bupati ini, sebut Sahabuddin, pembentukan tim penertiban hewan ternak liar pun sudah dilaksanakan dan sesuai hasil temuan, terdapat dua kasus yang telah ditangani tim yang dibentuk tersebut.

"Tentang hasil temuan hewan ternak yang liar itu berkat kerja sama Pol PP bersama masyarakat, dari beberapa desa, kelurahan dan kecamatan. Upaya ini kami lakukan untuk dapat memperjelas kepemilikan hewan ternak. Sehingga kami dapat mengetahui siapa pemiliknya," bebernya.

"Sebaliknya, bagi si pemilik hewan ternak liar, akan dipanggil dan langsung dirilis untuk dilimpahkan ke penyidik PPNS Pol PP sebagai upaya penegakan perda. Dalam waktu dekat ini, kami juga akan patroli ke seputaran kota. Karena perhelatan Akbar MXGP sudah dekat. Kota sumbawa harus steril. Kami berharap kerja sama masyarakat dalam mensikapi kebijakan ini," jelasnya.(WELL)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close