Breaking News

61 Kasek Dilantik di Loteng, Diduga Langgar Permendiknas Nomor 8 Tahun 2010

 


Loteng (postkotantb.com)- Kamis (23/6) di gedung PKK Lombok Tengah (Loteng), Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, melakukan pengambilan sumpah dan jabatan Kepala Sekolah (Kasek) untuk tingkat pendidikan SMP.

Dalam pelantikan tersebut, terdapat 61 kasek yang dilantik sebagai kepala sekolah. Dari 61 kasek tersebut, ironisnya, tidak semua telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah, namun anehnya tetap lolos dilantik.

Salah satu persyaratan diduga tidak dikantongi sejumlah kasek baru yang kemarin dilantik adalah tidak memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal pengangkatan kepala sekolah harus mengantongi sertifikat NUKS, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah atau madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah atau madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah atau madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah atau madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Kenapa NUKS itu penting, sebab Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Atas hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Loteng HL. Idham Halid mengaku, persoalan syarat pengangkatan kepala sekolah, syaratnya sih masih normatif.

Sedangkan untuk sertifikat NUKS, saat ini itu tidak berlaku lagi alias kepala sekolah boleh tidak memiliki sertifikat tersebut, sesuai penjelasan dari kementrian yang saat ini akan diganti dengan kepala sekolah penggerak.
Dengan adanya perubahan persyaratan tersebut, semua kepala sekolah diarahkan sebagai sekolah penggerak.

"Saya berharap kepada kepala sekolah yang dilantik, segera menyesuaikan diri. Kerjasama team, kekompakan, kebersamaan dan saya juga berharap semua kepala sekolah menjadi kepala sekolah penggerak," Tutupnya dalam whatsapp. Jum'at (24/6)

Sementara itu dalam pelantikan 61 kasek tersebut hadir  Wabup Loteng Dr. HM. Nursiah, Sekda Loteng L. Firman Wijaya, Kadisdik, HL. Idham Halik, Dewan Pendidikan Loteng dan yang lainnya.

Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor : 193 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pembebasan tugas Kepala Sekolah di Lingkungan pemkab Loteng.

Dalam sambutannya, Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri mengaku, tidak senang melakukan Mutasi.

Sebab setiap mutasi pasti ada yang senang dan tidak senang, ada yang puas dan tidak puas. “Setiap ada Mutasi pasti ada yang tidak senang. Banyak yang SMS dan WA (WhatsApp) kapan mutasi, saya termenung. Ada yang kecewa, ada yang bertahun – tahun ditempatkan di sekolah yang bagus, lalu dimutasi dan berkata yang tidak-tidak, makanya saya paling malas Mutasi,” kata H. Lalu Pathul

Selanjutnya, Kepala Sekolah yang dilantik untuk bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.

Jika ada dari para Kepala Sekolah yang dimutasi merasa tidak puas, HL. Pathul meminta untuk tidak menyalahkan Sekretaris Daerah maupun Kepala Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang salah kalau ada yang tidak puas jangan salahkan Pak Sekda, salahkan saya dengan pak Nursiah dan kami berusaha untuk menjadi yang sempurna. Untuk mari kita bersama sama meningkatkan SDM anak bangsa dan kita akan evaluasi sejauh mana kinerja Kepsek,” pintanya. (Ap) Dilantik di Loteng, Diduga Langgar Permendiknas Nomor 8 Tahun 2010

Loteng, (postkotantb.com) - Kamis (23/6) di gedung PKK Lombok Tengah (Loteng), Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri, melakukan pengambilan sumpah dan jabatan Kepala Sekolah (Kasek) untuk tingkat pendidikan SMP.

Dalam pelantikan tersebut, terdapat 61 kasek yang dilantik sebagai kepala sekolah. Dari 61 kasek tersebut, ironisnya, tidak semua telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah, namun anehnya tetap lolos dilantik.

Salah satu persyaratan diduga tidak dikantongi sejumlah kasek baru yang kemarin dilantik adalah tidak memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal pengangkatan kepala sekolah harus mengantongi sertifikat NUKS, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah atau madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah atau madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah atau madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah atau madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Kenapa NUKS itu penting, sebab Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Atas hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Loteng HL. Idham Halid mengaku, persoalan syarat pengangkatan kepala sekolah, syaratnya sih masih normatif.

Sedangkan untuk sertifikat NUKS, saat ini itu tidak berlaku lagi alias kepala sekolah boleh tidak memiliki sertifikat tersebut, sesuai penjelasan dari kementrian yang saat ini akan diganti dengan kepala sekolah penggerak.
Dengan adanya perubahan persyaratan tersebut, semua kepala sekolah diarahkan sebagai sekolah penggerak.

"Saya berharap kepada kepala sekolah yang dilantik, segera menyesuaikan diri. Kerjasama team, kekompakan, kebersamaan dan saya juga berharap semua kepala sekolah menjadi kepala sekolah penggerak," Tutupnya dalam whatsapp. Jum'at (24/6)

Sementara itu dalam pelantikan 61 kasek tersebut hadir  Wabup Loteng Dr. HM. Nursiah, Sekda Loteng L. Firman Wijaya, Kadisdik, HL. Idham Halik, Dewan Pendidikan Loteng dan yang lainnya.

Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor : 193 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pembebasan tugas Kepala Sekolah di Lingkungan pemkab Loteng.

Dalam sambutannya, Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri mengaku, tidak senang melakukan Mutasi.

Sebab setiap mutasi pasti ada yang senang dan tidak senang, ada yang puas dan tidak puas. “Setiap ada Mutasi pasti ada yang tidak senang. Banyak yang SMS dan WA (WhatsApp) kapan mutasi, saya termenung. Ada yang kecewa, ada yang bertahun – tahun ditempatkan di sekolah yang bagus, lalu dimutasi dan berkata yang tidak-tidak, makanya saya paling malas Mutasi,” kata H. Lalu Pathul

Selanjutnya, Kepala Sekolah yang dilantik untuk bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.

Jika ada dari para Kepala Sekolah yang dimutasi merasa tidak puas, HL. Pathul meminta untuk tidak menyalahkan Sekretaris Daerah maupun Kepala Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang salah kalau ada yang tidak puas jangan salahkan Pak Sekda, salahkan saya dengan pak Nursiah dan kami berusaha untuk menjadi yang sempurna. Untuk mari kita bersama sama meningkatkan SDM anak bangsa dan kita akan evaluasi sejauh mana kinerja Kepsek,” pintanya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close