Breaking News

Alih Status, PDAM Tiara Lombok Tengah Lakukan Uji Publik

 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Melaksanakan peraturan perundang-undangan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) melakukan perubahan status, dari PDAM TIARA menjadi Perumda TIARA Lombok Tengah. Perubahan status tersebut, sebelumnya dilakukan uji publik bersama pemda Lombok Tengah

Uji publik tersebut dilakukan di gedung A kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (27/06). Hadir Direksi PDAM, Asisten 2, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Tim Konsultan Penyusun Perda Perumda, serta tokoh mayarakat lainnya.

Plt. Dirut PDAM Lombok Tengah
Bambang Supratomo, menjelaskan, PDAM harus segera melakukan perubahan status dari PDAM menjadi Perumda Air Minum.

Perubahan status ini merupakan amanat dari peraturan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pemendagri, sehingga harus disesuaikan dengan peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, sehingga PDAM harus berubah status menjadi Perumda Air Minum, tegasnya.

Bambang juga menambahkan, Perbedaan antara PDAM dengan Perumda Air Minum itu terletak pada kegiatan bisnisnya

"Bedanya PDAM  dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) air minum secara umum terletak pada pengembangan kegiatan usaha atau bisnis. Dengan perubahan nama ini, kedepan Perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) dan jenis usaha air lainnya. Harapannya PDAM mampu melayani kebutuhan air dalam kemasan masyarakat Lombok Tengah," tutupnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close