FOTO: RIN

Mataram (postkotantb.com)- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, akhirnya menemukan alternatif terhadap Polemik penolakan genangan limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), oleh warga Desa Taman Ayu.

Dikonfirmasi, Selasa (14/06/2022), Kepala DLHK NTB, Julmansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah jangka pendek. Yakni, melaksanakan penyedotan limbah di saluran Lindi yang lama.

Setelahnya, limbah tersebut akan ditampung di dalam kolam instalasi lama sebagai wadah penampung sementara. "Langkah jangka pendek, Kami akan menyedot dulu saluran lindi yang lama," ujarnya.

Namun sebelum di tampung di dalam kolam, pihaknya bersama TPA Regional Kebon Kongok akan membuat kolam buatan, sebelum akhirnya limbah ke dalam kolam instalasi. Hal ini dilaksanakan Demi mencegah kerusakan terhadap mesin penyedot limbah.

Langkah jangka pendek ini dilaksanakan, kata Julmansyah, sembari menunggu hingga saluran lindi yang baru, tuntas dikerjakan. "Jika sudah selesai dikerjakan, kami akan optimal bekerja agar limbah yang ditampung di kolam Lindi yang lamain dapat dialihkan ke instalasi yang baru," katanya.

Selain itu, mulai Tanggal 1 Juli 2022, pihaknya juga akan memberlakukan pemilahan sampah organik dan non organik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban tumpukan sampah yang akan dibuang ke TPA Regional Kebon.

"Jadi setelah dipilah, maka sampah organik akan kami alihkan ke Lingsar. Di Lingsar itu kan baru setengah dari keselurahan beban kapasitas sampah," imbuhnya.

Soal pembebasan lahan 5 hektare untuk perluasan area TPA Regional Kebon Kongok, ditegaskan Julmansyah, pihaknya hanya memanfaatkan 1,2 hektare sebagai Sanitary LandFill untuk penyimpanan Residu.

"Jadi tidak seluruhnya dari luas lahan ini kami gunakan. Setelah pabrik pengolahan sampah dibangun Kementerian PUPR, sampah yang akan masuk ke TPA Regional Kebon Kongok tetap dipilah," jelasnya.

Sehari sebelumnya, warga di Desa Taman Ayu menyampaikan keberatan atas program perluasan TPA Regional Kebon Kongok. Bahkan dalam kegiatan sosialisasi di Desa Taman Ayu menolak jika pembangunan industri pengolahan sampah tetap dilanjutkan Pemerintah Provinsi NTB.

Penolakan itu pun, buntut dari genangan limbah yang berasal dari saluran lindi. Karenanya, Julmansyah berharap, alternatif jangka pendek yang diambil DLHK NTB, dapat menjadi solusi untuk warga setempat.(RIN)