Breaking News

Korsub di NTB: KPK RI Temukan Dua BUMM Diduga Nunggak Pajak Galian C Miliaran Rupiah

 



Tunggakan Kewajiban Sektor Pertambangan Nyaris Rp 150 Miliar,
Temuan KPK Saat Korsup di NTB


Mataram, (postkotantb.com) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perusahaan di sektor pertambangan di NTB menunggak pembayaran pajak dan bagi hasil, untuk pemerintah daerah. Jumlahnya pun tak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Sektor SDA Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, penerimaan pendapatan dari sektor pertambangan jadi atensi KPK. Terutama di NTB, yang selama ini fiskal daerahnya berada pada zona kuning.

”Sama-sama saling membantu. (Pemerintah) daerah membantu ciptakan iklim usaha kondusif, perusahaan laksanakan kewajibannya kepada daerah,” tegas Dian.

Selama pekan kemarin, KPK turun melakukan korsup untuk sektor pertambangan, di Pulau Lombok dan Sumbawa. Monitoring ini sebagai upaya KPK mendorong kemandirian fiskal bagi kabupaten, kota, maupun provinsi.

”Sehingga penting untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan, terutama di pajaknya,” ujar Dian.

KPK menemukan sejumlah persoalan pengelolaan pertambangan di NTB. Seperti lemahnya pengawasan akibat kewenangan pertambangan yang terpusat, maraknya tambang ilegal, hingga tidak patuhnya perusahaan menjalankan kewajibannya. Kondisi ini tidak saja menimbulkan kerugian keuangan negara, tapi juga kerusakan lingkungan.

”Ini yang kemudian jadi perhatian KPK,” katanya.

Salah satu temuan KPK, terdapat 14 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yang terdata di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, separo di antaranya telah habis masa berlaku izinnya.

”Kalau begini, bagaimana mereka memenuhi kewajibannya. Dari awal, seharusnya pemberi izin tidak meloloskan permohonan, kalau tidak melampirkan bukti NPWP yang benar,” beber Dian.

Temuan KPK bukan saja terkait pajak pusat, tapi juga perusahaan di sektor pertambangan tidak patuh membayar pajak daerah. Persoalan ini ditemukan KPK di kabupaten penghasil material konstruksi, seperti Lombok Timur dan Sumbawa.

Untuk Lotim, KPK menyebut 8 perusahaan menunggak pajak. Antara lain, PT Sanur Jaya Utama; PT Varia Usaha Beton; PT Sinar Bali; PT Baginda Group; PT Cahaya K Nusantara; PT Eka Praya Jaya; PT Lombok Infrastruktur; dan PT Tepat Guna Reforindo.

Kedelapan perusahaan yang mengambil material galian C di wilayah Kabupaten Lotim tersebut, justru tidak menjalankan kewajiban membayar pajak. Yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Padahal Pemkab Lotim telah berulangkali melakukan upaya penagihan.

”Ini jadi atensi kami di KPK,” sebut Dian.

Kondisi serupa dihadapi Pemkab Sumbawa. Yang mengeluhkan minimnya kontribusi dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). KPK menerima informasi adanya dua perusahaan BUMN yang bandel tidak membayar pajak. Yakni PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya.

PT Nindya Karya menjadi bagian dari konsorsium mega proyek Bendungan Beringin Sila, belum melunasi kewajiban pajak MBLB sebesar Rp 1,3 miliar. Yang setelah difasilitasi KPK, akhirnya bersedia melunasi kewajiban paling lama Agustus tahun ini.

Adapun PT Brantas Abipraya, potensi dari pajak galian C di wilayah Kabupaten Sumbawa, mencapai RP 45 miliar yang belum dibayar perusahaan. BUMN yang bergerak di bidang konstruksi ini pun menjanjikan pelunasan dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut, KPK juga melakukan kunjungan ke pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). ”Kami dapat informasi, kalau Pemda KSB belum menerima pembayaran atas keuntungan bersih dari PT AMNT,” ungkap Dian.

Sekda KSB Amar Nurmansyah membenarkan hal tersebut. Katanya, sebagai kabupaten penghasil, KSB akan menerima pendapatan lain-lain yang sah hingga Rp 100 miliar. Sayangnya, kewajiban tersebut belum dijalankan AMNT.

”Kami menunggu kabar baik dari AMNT, agar proses pembayaran bisa segera. Sehingga pemda ada anggaran untuk membiayai program (pemerintah) yang masih tertunda,” ungkap Amar. (Amin/dit)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close