Lalu Junhari



Loteng, (postkotantb.com) - Terjadinya pemadaman listrik di pasar Renteng kelurahan Renteng kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng), beberapa Pekan Terakhir ini. Seringkali masyarakat menghakimi pihak PLN, padahal itu bukan ranah PLN, melainkan tanggung jawab dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) Loteng.

"Terjadinya pemadaman di pasar Renteng, kami menilai itu bukan kesalahan PLN namun ini bagian dari kebodohan yang di peragakan pihak dinas perindag Loteng," Kata Lalu Junhairi selaku Badan Pengawas Kelistrikan NTB, Senin (6/6).

Dikatakan, Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PLN dengan pelanggan, pelanggan adalah pengelola pasar Renteng itu di luar ranah dan tanggung jawab  PLN, kenapa demikian karena di pasar Renteng tersebut, adanya kerusakan pada arus suplai daya Pasar renteng atau Kubik dan Instalasi pasar Renteng tersebut dalam SPJBTL atau MoU PLN dengan pelanggan.

Itu ada batas dan tanggung jawab PLN selaku penyedia daya setrum serta ada batas dan tanggung jawab pelanggan, dimana dua batasan tersebut tidak boleh saling ikut campur atau saling otak atik material atau barang.

Ia mencontohkan, masing-masing PLN punya tanggung jawab sampai batas Travo Meter dan Kubukel atau PMCB.

Nah pelanggan tidak dibolehkan mengkutak katik Matrial PLN dan sebaliknya, PLN juga tidak boleh masuk ke kubikel dan Instalasi pelanggan.

"Selaku Bawas kami kesulitan melakukan Investigasi bersama beberapa teman lembaga dan kami menemukan ada masalah atau kerusakan di kubikel dan Instalasi pasar Renteng, artinya itu di luar Tanggungjawab dan ranah PLN dan yang punya urusan dan tanggungjawab adalah pengelola pasar Renteng atau disperindag. Oleh sebab itu kami menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas memahami tentang regulasi kelistrikan ini," cetusnya.

Demikian juga lanjutnya, jikaPLN akan ikut turun tangan melakukan perbaikan maslah Kubikel dan Instalasi Pelanggan, pihak PLN akan salah, dan sebaliknya jika pelanggan dalam hal ini pengelola Pasar Renteng akan Otak Atik Kubikel atau PMCB meter dan Travo PLN, maka kana lebih parah dan bahkan, bisa pelanggan bisa kena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Yang jelas semua persoalan di atas sudah di atur dalam UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan di perkuat MoU atau SPJBTL," Jelasnya.

Ia menambahkan, jikalau Kubikel atau Instalasi Pelanggan dalam hal ini Pasar Renteng, sudah siap atau normal, tidak ada alasan PLN tidak memasukkan arus daya strumnya ke pelanggan.

"Yang jelas kami berharap pihak pengelola atau dalam hal ini Disperindag, yang memiliki tanggung jawab terhadap Pasar Renteng, kami mohon untuk memperbaiki kerusakan pada Kubikel dan Instalasinya, agar masalah ini tidak bias, sebab persoalan listrik di Pasar Renteng, hanya PLN saja yang tau permasalahan Listrik," tutupnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Loteng Soehartono mengaku, semua persoalan listrik di pasar Renteng, masih dalam tahap perbaikan. "Mohon tulis yang baik saja dik, sebab semua persoalan listrik di pasar Renteng masih dalam tahap perbaikan menuju penyempurnaan," Katanya singkat sambil berbisik. (Ap)