Breaking News

Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba Diluncurkan

FOTO: RIN.
 

Mataram (postkotantb.com)- Pasca dibangun selama 14 hari, Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma (RSJMS), di Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, resmi diluncurkan, Jumat (22/07/2022).

Peluncuran balai rehabilitasi ini, ditandai dengan pengguntingan pita, oleh Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, bersama Wakil Gubernur, Hj. Siti Rohmi Djalillah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin, SH, MH.

Turut hadir dalam menyaksikan momentum tersebut, Direktur RSJMS, Wakil Ketua DPRD NTB, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, serta seluruh jajaran Forkopimda Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Kajati NTB, Sungarpin menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov NTB melalui OPD terkait. Meski terhitung singkat, balai rehabilitasi untuk para pecandu narkoba yang dibangun, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022, dapat terselesaikan dengan baik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wagub dan jajarannya serta Direktur RS Mutiara Sukma, karena telah menfasilitas pembangunan balai rehab ini," tuturnya.

Sistem peradilan saat ini, menurutnya cenderung kognitif. Salah satunya terhadap persoalan over kapasitas. Di mana 40 persen dari total keseluruhan narapidana di NTB, terjerat kasus penyalahgunaan (pecandu) narkotika. Hal ini menjadi isu yang harus ditindaklanjuti secara serius, melalui re orientasi penegakan hukum.

Dengan adanya Balai rehabilitasi, jaksa selaku penguasa perkara lanjut dia, dapat menindaklanjuti pidana narkotika melalui rehabilitasi. Dimana merupakan mekanisme yang tidak bisa dipisahkan dari Restorastif Justice (RJ).

"Inti dari pembangunan Balai rehabilitasi ini adalah menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba. Bukan bandar atau pengedar," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, dalam sambutannya, menyambut baik keberadaan Balai rehabilitasi tersebut. Ia menilai, Balai tersebut dapat memberikan dampak yang positif dan tentunya, bisa menyelamatkan generasi muda dari kecanduannya terhadap narkoba.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Zulkieflimansyah juga menekankan agar RSJMS dapat dijadikan sebagai wadah untuk pemeriksaan psikologi bagi siapa saja. "Penjara tidak membuat perilaku berubah menjadi baik. Rehabilitasi jadi solusi untuk mengurangi over kapasitas," sanjungnya.

Terpisah, Direktur RSJMS, dr. Evi Kustini Sukma Wijaya, menyampaikan rincian fasilitas yang dimiliki Balai rehabilitasi Adhyaksa. Disebutkan bahwa balai balai rehabilitasi ini, dilengkapi dengan tiga unit kamar. Dua unitnya dimanfaatkan untuk kebutuhan detoksifikasi atau pengeluaran racun narkotika, dengan jangka waktu selama dua pekan.

Kemudian satu unitnya untuk program rehabilitasi dengan jangka waktu selama tiga bulan. "Kami sudah kalisifikasikan pasien sukarela dan yang sudah diputus oleh pengadilan. Dan masing-masing sudah kami sediakan fasilitasi tempat tidur," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close