Breaking News

FPPK Pulau Sumbawa,Desak Jaksa Percepat Proses Lidik Dugaan Pungli di Rusunawa Unter Katimis

 



Sumbawa Besar,  (postkotantb.com) - Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatap S.Pd mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rusunawa Unter Katimis Sumbawa.pasalnya kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Abdul Hatap menjelaskan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PET/M/2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan Pembagunan dan Pengelolaan Rumah Susun, adalah suatu payung hukum yang bisa dipergunakan sebagai dasar pengelolaan Rusunawa oleh DPRKP Sumbawa. Namun nyatanya pihak Dinas DPRKP Sumbawa tidak mampu memperlihatkan kepada masyarakat, khususnya FPPK Pulau Sumbawa.

"DPRKP harusnya memiliki dasar hukum berupa surat izin pengelola atau surat rekomendasi dari Kementerian PUPR untuk mengelolah Rusunawa tersebut," gumam Hatap Kamis (28/07/22).

Selanjutnya kata Hatap, apabila Rusunawa Unter Katimis belum ada serah terima aset pemerintah pusat kepada perintah daerah, maka DPRKP harus mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau surat izin kelolah Rusunawa. Dimana yang mengelolah Rusunawa harusnya yang sudah berbadan hukum, seperti koperasi, lembaga atau yayasan, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Nomor 19/PRT/M/2019 di atas.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, FPPK Pulau Sumbawa pun mendapatkan mendapatkan data bahwa, selama Rusunawa tersebut diisi oleh penghuni 2019 sampai 2022, pembayaran sewa rutin telah disetorkan kepada oknum bendahara DPRKP Sumbawa, atau disetorkan kepada ketua pengurus/pengayuban Rusunawa.

"Pengelola Rusunawa harusnya sudah berbadan hukum. Apakah pengayuban/pengurus yang sudah dibentuk tersebut sudah berbadan hukum atau tidak?" ketusnya.

Oleh karena itu, pihaknya selaku pelapor, menunggu panggilan dari aparat penegak hukum kejari Sumbawa agar segera memproses dugaan pungli ini. (Well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close