Breaking News

Hari Kedua di NTB, Wapres Serahkan Santunan BPJS Kesehatan Senilai Rp. 443 Miliar

FOTO: Diskominfotik NTB/RIN.

Mataram (postkotantb.com) - Hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi NTB, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp. 443 miliar.

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, menerima santunan tersebut secara simbolis di Halaman Depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Jumat, (01/07/2022).

Penyerahan secara simbolis dari Wapres kepada Gubernur NTB tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin. Santunan yang diserahkan Wapres berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

Selain bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sejenis juga berasal dari Kementerian Sosial RI. Diantaranya berupa Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, dan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial berupa sepeda motor.

Wapres dalam arahannya mengemukakan, pemberian bansos ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu, serta memberdayakan masyarakat agar nantinya dapat mandiri.

“Diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada ibu-ibu, adik-adik, keluarga dan anak-anaknya termasuk penerima beasiswa yang dari SD sampai Perguruan Tinggi,” harapnya.

Orang nomor dua di Republik ini juga menekankan, bahwa bansos ini adalah kewajiban pemerintah yang diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah.

“Komitmen dan semangat pemerintah ini akan terus dilaksanakan. Mudah-mudahan pemerintah kita terus bisa memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin dimanapun berada, termasuk di NTB ini, melalui Kementerian Sosial,” tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close