Breaking News

Ida Made Shanti Adnya Tak Ditahan, Made Diata: Kejaksaan Jangan Termakan Isu Politis!

PRAJANITI:  Ketua Prajaniti Lobar, I Made Diata (Rompi Kuning), tengah bersama para tokoh Umat Hindu.
 

Mataram (postkotantb.com)- Sikapi persoalan tidak ditahannya Ida Made Shanti Adnya, usai ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka, Ketua Prajaniti Lombok Barat (Lobar), I Made Diata buka suara.

Sebelumnya, Ida Made Shanti Adnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usai dinyatakan P21, Polda NTB menyerahkan kewenangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kenapa kalau ada kasus pelanggaran  ITE, seperti Sri Sudarjo langsung ditahan. Tapi Ida Made Shanti malah tidak. Kejaksaan jangan termakan isu politis lah," cetus pendiri Satgas Pengamanan Prajaniti ini, Minggu (31/07/2022).

Jika posisi Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, menjadi kendala bagi Kejati NTB untuk melakukan penahanan, menurutnya sangat tidak rasional.

Terlebih lagi, ungkap I Made Diata, selama mengemban jabatan sebagai ketua harian, yang bersangkutan sudah banyak melakukan pelanggaran kode etik organisasi. Seperti kasus penjualan Hotel Bidari melalui akun Facebook pribadinya, secara sepihak.

Saat itu, Ida Made Shanty Adnya, memposisikan dirinya sebagai pengacara (Lawyer), bukan pengurus parisada. "Seharusnya dia (tersangka,red) berada di tengah-tengah, karena saat itu dia menjabat ketua parisada," imbuhnya.

"Padahal PHDI itu, tugasnya pertama menjalankan Bhisama (perintah,red) dari Ketua Dharma Upapati. Kedua menjaga keharmonisan umat Hindu dengan umat lainnya. Artinya, profesi sebagai ketua lembaga agama, tidak boleh menjadi Lawyer," tegasnya.

Mirisnya lagi, lanjut dia, ada sekitar 100 advokat yang kabarnya memberi dukungan terhadap Ida Made Shanti Adnya dan menekan pihak Kejati NTB, dengan dalih, 'Hentikan Kriminalisasi Terhadap Advokat, Beritikad baik bukan kejahatan'.

"Di mana asas keadilan sekarang, mana rupanya? Kalau seperti ini, rusak umat (Hindu,red) dibuat," timpalnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi pihaknya telah menyampaikan surat mosi tidak percaya, serta surat permintaan penahan terhadap yang bersangkutan, ke Polda NTB. Namun sayang, tidak diindahkan.

Tidak ingin hal tersebut terulang kembali, pihaknya pun mendesak agar Kejati NTB segera melakukan penahanan terhadap Ida Made Shanti Adnya.

"Kalau memang sudah dinyatakan P21 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, ya sudah, tahan saja. Tidak ada alasan. Kalau memang surat tidak diindahkan aparat penegak hukum, kami akan bawa sound system gedor kantor kejaksaan," kecamnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, I Gede Gunanta selaku pelapor, enggan berkomentar. Namun demikian, pihaknya menyatakan kesiapannya menghadapi Ida Made Shanti Adnya, di ruang persidangan.

" Saya tunggu beliau di ruang sidang Pengadilan," ucapnya singkat.

Soal aksi solidaritas advokat, Gunanta menyarankan agar tim dari Ida Made Shanti Andya, lebih baik fokus mempersiapkan diri melakukan pembelaan di ruang sidang.

"Bagus itu. Saya menghargai para advokat yang tergabung didalamnya. Tetapi kalau boleh saya sarankan, sebagai penegak hukum, silahkan lakukan pembelaan melalui mekanisme hukum dan lebih baik fokus mempersiapkan pembelaan di persidangan," sindirnya.

"Berkenaan dengan materi perkara, saya siap memberikan keterangan di ruang sidang bahwa Ida Made Shanti Adnya, telah melanggar Undang-undang ITE, sebagaimana berkas perkara yang telah dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan," pungkasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close