Lombok Utara, (postkotantb.com) - Aktvitas Proyek PT Parindo di dusun Sambik Elen Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan mengabaikan batas milik orang lain.
Lahan sekitar luas 1. 941 meter persegi diduga tergerus hampir setengah dari luasan yang di akui Jaenudin.
Menurut dia, keberatan atas penggerusan tanah miliknya dan akan mennempuh jalur hukum, jika tidak dikembalikan seperti semula.
Terkait batasan yang ditandai dengan Pal BPN, dan Pohon adalah batas roi bagian timun jalan dengan miliknya, aku Jaenudin. Namun kenyataannya jalan yang semula sebagai pembatas asli di keruk dengan membuat jalan baru di tanah miliknya, kata Jaenudin di depan kepala desa Sambik Elen, RT, pihak PT Varindo Basuki Jermanto dan beberapa pekerja lain yang turut menyaksikan, Jum'at (15/7/2022).
Kades Sambik Elen,Muhammad Katur sempat juga menjelaskan batasan jalan dengan tanah milik Jainudin, namun disatu sisi dia tidak tahu kalau aktivitas perusahaan Varindo sudah melakukan pemerataan.
M. Katur menuturkan, Pal Batas yang lama masih ada hingga saat ini, tetapi dia tidak bisa memberikan keterangan pasti terkait batas lahan milik Jaenudin maupun pihak PT Varindo sebelum melihat dari data peta BPN.
M Katur berharap kepada kedua belah pihak untuk sama sama duduk bersama satu meja dalam menyelesaikan senketa lahan ini, harapnya.
Berbeda dengan PM PT.Varindo Basuki Hermanto, ketika ditanya mengaku tidak tau menahu soal batasan, sebab Basuki sendiri baru beberapa hari datang sekitar bulan Juli ini dan bertugas di Proyek PT Varindo di dusun Sambik Elen. Basuki mengatakan, " Terkait batasan saya tidak tau pasti, lantaran saat datang pertama kali kondisinya sudah mulai di garap" ujarnya.
Sementara pihak Jaenudin tetap akan menempuh jalur hukum dan menganggap masalah ini adalah penggeregahan dan perusakan. " "Awalnya saya tidak tahu karena lebih banyak di luar daerah, saya terima informasi dari orang dusun sambik Elen sendiri yang menyampaikannya pada saya" kata dia.
Guna memastikan hal tersebut, dirinya turun langsung selama tiga hari berturut turut meninjau lahan miliknya, alhasil dari pengecekan setelah dicocokan dengan sertifikat dan mengakses sejumlah informasi di BPN dirinya menemukan bentuk lahan miliknya telah berubah.
"Awalnya saya tidak serta percaya tapi saya turun cek, ada lahan yang dikeruk Informasinya sih untuk jalan pribadi. Secara hukum pidananya masuk karena merusak batas tanah orang," imbuhnya.
Dirinya menyayangkan pekerjaan peroyek tersebut tanpa mengkomfirmasi dirinya, ia mengaku setelah mengecek lahan miliknya dan bertemu mandor proyek (MP), mereka (MP) mengaku melaksanakan pekerjaan pengerukan proyek tersebut atas petunjuk seorang RT.
"Kan saat ini zaman sudah canggih, kalau mau ngecek bidang tanah hanya butuh nomor NIB yang ada disertifikat di BPN" jelasnya.
Dari penguraskan lahan miliknya, dirinya enggan untuk berperasangka lebih jauh apalagi disertai unsur kesengajaan dari para pihak terkait. Yang jelas ia menginginkan lahan miliknya dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya.
"Karena saya tidak mau jual, lahan saya tidak bisa dipastikan harganya berapa, saya tidak minta opsi Kompensasi loh. (-red) yang jelas saya minta batas pengembalian batas sesuai keadaan sebenarnya," tegasnya.
Jainudin menambahkan kalau dirinya sudah masukkan pengaduan pagi ini Jum'at *15/7) ke Kantor Ijin Terpadu Kabupaten Lombok Utara, seraja membuat surat laporan ke Polda NTB.
Ditanya soal saran Kades Sambik Elen, Muhammad Katur, "Jainudin mengatakan " kan saya yang keberatan, masak sih saya harus menawarkan cara itu, mau satu meja, satu pintu atau apa itu bukan tawaran saya" kata dia pada wartawan media ini.
Ditanya sekali lagi, Jainudin tetap pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum karena merasa di rugikan dengan adanya aktivitas proyek yang mengabaikan batas sandingan, termasuk siapa oknum yang memberikan petunjuk pal batas lahannya.(@ng)


Perusahaan besar semaunya bertindak brutal semena-mena.Harusnya malah lebih paham hukum bukan pakai hukum rimba karena berasa kuat pasti menang melawan hukum Negara Indonesia.
BalasHapus