Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Satpol PP Kabupaten Sumbawa menindak tegas sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang area trotoar depan Pasar Seketeng. Beberapa rombong PKL pun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan teguran.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H Sahabudin S.Sos., M.Si menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang. Namun sayangnya, para pedagang tidak menghiraukan surat teguran tersebut.
"Karena tidak dihiraukan, makanya terpaksa kami angkut," tuturnya kepada media, Rabu (6/7).
Penertiban yang dilakukan aparat penegak Perda itu pun sudah sesuai aturan. Tindakan inj sesuai amanat Mendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 15 tahun 2018.
"Makanya kami tidak bosan-bisan mengimbau semua PKL agar selalu menjaga budaya tertib. Ini demi kenyamanan pejalan kaki dan juga keselamatan kita bersama," pesannya. (wel)




0Komentar