![]() |
| KASUS PENIPUAN: Terduga kasus penipuan inisial CN (kaos orange, red), turut dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (06/07/2022). |
Mataram (postkotantb.com)- Lantaran menjanjikan sejumlah pihak menjadi honorer di salah satu rumah sakit di Provinsi NTB, Perempuan Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB, inisial CN, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Kami telah mengamankan seorang perempuan terduga tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap salah seorang yang kini menjadi Korbannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK, di ruang tamu Unit PPA, Rabu (06/07/2022).
Peristiwa penipuan terhadap korbannya, terjadi tahun 2020 lalu. Kala itu, terduga CN, tidak hanya mengiming-imingi korban menjadi tenaga honorer.
"Terduga ini juga mengiming-imingi korban menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai tenaga honor. Dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang, dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian," bebernya.
Diakui Kasat bahwa terduga CN telah melakukan praktik penipuan tersebut, terhadap sejumlah korban dan sebagian uang yang diterima CN, sudah dikembalikan ke para korban. Namun sayang, salah satu korban yang ditipu dua tahun lalu itu, belum mendapatkan pengembalian dari CN. Korban sendiri, mengalami kerugian sekitar Rp. 28 juta,
"Sampai saat ini, uang yang tadinya telah diserahkan korban, belum dapat dikembalikan, hingga batas waktu sesuai surat perjanjian. Karena itu korban melaporkan CN ke Polresta Mataram," jelasnya.
"Terduga dijerat 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat. Dengan bukti yang ada kami akan memproses terduga," pungkasnya.(RIN)


0Komentar