Breaking News

Polres Lombok Utara Dirikan Pos Penyekatan, Antisipasi Penyebaran Virus PMK

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) – Untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) Polres Lombok Utara membuat Pos sementara penyekatan ternak di Pusuk Pas Desa Bentek Kecamatan Pemenang Selasa, (12/7/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK MH  melalui Kasubsi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan SH mengatakan, bahwa pembuatan Pos sementara di Pusuk Pas merupakan  kegiatan untuk  penyekatan arus lalu lintas khususnya   kendaraan yang mengangkut hewan ternak keluar maupun masuk diwilayah hukum Polres Lombok Utara.

"Kegiatan ini dilakukan untuk beberapa minggu kedepan dan  dilakukan secara kontinyu" jelas Made Wiryawan

Pihaknya berharap, dengan dibuat Pos Penyekatan di Pusuk bisa meminimalisir hewan ternak yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan bisa meminimalisir virus PMK di Kabupaten Lombok Utara,

 "Kegiatan ini kami bersinergi dengan Instansi terkait dan juga potensi yang ada di masyarakat untuk berkolaborasi dan selalu berkoordinasi untuk meningkatkan sinergitas guna mengantisipasi wabah PMK,” ucapnya

Lebih lanjut Ipda Made Wiryawan menyamoaikan, selain aktif melakukan penyekatan, Anggota yang terseprin juga memneri himbauan dan sosialisasi kepada pengendara yang melintasi Pusuk  tentang dampak wabah PMK dan penyebarannya yang  tidak terdampak pada manusia.

“Kami membuat Pos penyekatan di Pusuk agar anggota bisa melaksanakan penyekatan secara maksimal dan bisa membantu tugas  Dinas  Ketahanan Paangan dan Pertanian khusunya Bidang  Peternakan atas wabah PMK yang menyerang Kabupaten Lombok Utara,” terang Made Wiryawan

Ditambahkan juga oleh Made Wiryawan, dimana pihaknya  juga mengawasi secara ketat mobilisasi hewan ternak baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Lombok Utara yang masih dalam suasana Idul Adha

"Diharapkan dengan proaktif dan sinergitas dengan Dinas terkait bisa meminimalisir penyebaran wabah PMK di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Kepada pengendara yang membawa ternak baik yang keluar dari Kabupaten Lombok Utara agar di sertai SKKH (Surat keterangan kesehatan hewan),” tutup Kasubsi Humas Polres Lombok Utara ini (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close