Breaking News

Rudapaksa Bocah di Sekarbela, Nelayan Paruh Baya Dibui

FOTO: RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Pria paruh baya inisial MT (50) diringkus unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, lantaran mencabuli anak yang masih di bawah umur inisial AKW (6) di BTN Mapak Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Senin (28/03/2022) lalu.

"Kami berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa  satu lembar baju gamis ,satu buah celana panjang, satu buah jilbab dan satu buah celana dalam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K., Senin (25/07/2022).

Dijelaskan Kadek, peristiwa pencabulan terjadi, saat korban hendak pergi menuju tempatnya mengaji di BTN Mapak Indah. Di tengah perjalanan, pelaku yang kesehariannya menjadi nelayan itu tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar mandi salah satu Masjid di lingkungan BTN tersebut.

"Pelaku kemudian membuka celana korban sampai terlepas semua. Pelaku lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban. Namun setelah mendengar suara orang jalan, pelaku langsung melepaskan kemaluannya dan menyuruh korban pakai celana," bebernya.

Usai kejadian, Korban AKW mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada ibunya, akibat kelakuan pelaku. Saat itu, ibunya kaget dan melaporkan MT, ke unit PPA Polresta Mataram. Setelahnya, korban menjalani fisum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Hasil visum menyatakan ada luka baru. Tim Puma Polresta Mataram dapat menyimpulkan bahwa anak tersebut mengalami dugaan pelecehan seksual," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar rupiah," tandasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close