Breaking News

Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Lombok Utara

 

Penulis.              : Jaharudin
Dibacakan Oleh: Maryadi,S.Ag



Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara

Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 279 1 03/PEM/2021 Tentqng Penetapan Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara

Bupati Lombok Utara

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecintaan dan pemahaman masyarakat tentang sejarah berdirinya Kabupaten Lombok Utara, maka perlu menetapkan sejarah singkat berdirinya Kabupaten Lombok Utara;
b.bahwa berdasarkan sebagaimana pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara.
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-Undangan Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 94);
6. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU : Menetapkan Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara dengan susunan sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Tanjung
       pada tanggal 19 Juli 2021
       BUPATI LOMBOK UTARA,

      H. DJOHAN SJAMSU

TEMBUSAN : 1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Lombok Utara di Tanjung.
                        2. Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Lombok Utara.
                        3. Kepala Desa Se-Kab. Lombok Utara.
                        4. Pertinggal.
Lampiran : Keputusan Bupati Lombok Utara
                    Non or   : 279/03/PM/2021
                    Tanggal : 19 Juli 2021
                    Tentang : Penetapan Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KABUPATEN LOMBOK UTARA
Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal 1 ayat (1), Wilayah Administratif Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan, Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Demikian juga halnya ketika lahir UndangUndang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Wilayah Daerah Tk. II Dalam Wilayah Daerah Tk. I Bali, NTB dan NTT, wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.
Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang maksimal di berbagai daerah, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai daerah pemekaran. Sebagai konsekwensi dari terbentuknya Pemerintah Kota Mataram, maka pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 Ibukota Lombok Baral dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini mengakibatkan semakin jauhnya rentang kendali pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara. Kondisi inilah yang menyentak kesadaran dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara ur tuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara.
Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Lombok Utara tersebut dibentuklah Komite Pemekarar Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati Nomor 582/93/PEM/2003 yang diketuai oleh Drs. H. L. Kusnandar Angrat yang bertugas mengkoordinasikan scluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekaran Kabupaten Lombok Barat. Dalam perjalanannya Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara (FKMLU), pada tahun 2005 kepengurusan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. DJOHAN SJAMSU, SH dan DATU RAHDIN DJAYAWANGSA, SH sebagai Sekretaris Umum.
Selain menetapkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, dalam Keputusan Bupati tersebut juga ditetapkan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh Dr. Ridawan, M.S.
Dengan bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara, Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka tersusunlah hasil Kajian Pembentukan.
Kabupaten Lombck Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administratif memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Berdasarkan kajian tersebut, Komite segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan pembentukan Kabupaten Lombok Utara kepada Pemerintahan Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Komunikasi aktif yang dibangun Komite secara formal maupun non formal, baik lisan maupun tertulis serta secara langsung maupun tidak langsung, menghasilkan rekomendasi dan atau persetujuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legislasi Nasional (Balegnas), Dewan Perwakilan Daerah dan Panitia Musyawarah DPR Republik Indonesia, akhirnya usul Pemekaran Kabupaten Lombok Barat ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang entang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara. Usulan pembahasan ini tertuang dalam Surat Ketua DPR-RI Nomor R.U.02/8231/DPRRI/2007 yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia dengan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.
Dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008, DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan menempatkan didalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada Tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah dan Masyarakat Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibukota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Tanjung dan cakupan wilayahnya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Pemenang dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Laut Jawa;
Sebelah Selatan Kabupaten Lombok Barat & Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelah Timur : Kabupaten Lombok Timur; dan
Sebelah Barat : Selat Lombok.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.1001 tentang Pengangkatan Perjabat Bupati Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 24 Desember 2008, Drs. H. L. Bakri ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara pertama dan pelantikannya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Lombok Utara. Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Atas Nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2008 di Mataram.
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-820 tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009 ditetapkan Pengangkatan Drs. RIDWAN HIDAYAT sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara yang kedua.
Pada tahun 2010 Kabupaten Lombok Utara melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pertama yang dimenangkan oleh H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lorbok Utara dan H. NAJMUL AKYAR, SH., MH.
Kemudian berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 131/411/Adm. Pem tanggal 30 Juni 2010 perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Masa Jabatan 2010-2015 selanjutnya Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 Memberhentikan Penjabat Bupati Lombok Utara Drs. RIDWAN HIDAYAT dan Mengesahkan Pengangkatan H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tanggal 21 Juli 2010 menetapkan Pengesahan Pengangkatan H. NAJMUL AKHYAR, SH. MII sebagai Wakil Bupati Lombok Utara untuk Masa Jabatan Tahun 2010-2015. Yang kemudian pada Hari Senin Tanggal Dua Bulan Agustus Tahun 2010 TGH. DR. M. ZAINUL MAJDI, MA Gubernur Nusa Tenggara mengambil sumpah H. DJOHAN SJAMSU, SH sebagai Bupati Lombok Utara dan H. NAJMUL AKHYAR,SH.MH sebagai Wakil Bupati Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.


BUPATI LOMBOK UTARA,


     Ttd

H. DJOHAN SJAMSU

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close