Breaking News

Terancam, Janda Ini Polisikan Mantan Kapolsek Narmada

FOTO: RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Mantan Kapolsek Narmada berpangkat Kompol yang  diketahui telah purnabhakti dan kini tengah menjabat Kepala Desa Brangkolong, Plampang, Sumbawa, atas nama H. Ahmad, SH, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sang mantan kapolsek itu dilaporkan, lantaran mengancam seorang janda atas nama Nonik Hermawati, asal Praya, Lombok Tengah (Loteng) melalui pesan singkat di aplikasi What'sapp kuasa hukumnya, H. Akhmad Salehudin, SH.

"Saya melaporkan mantan (Kapolsek, red), karena melayangkan ancaman membuat cacat hingga membunuh klien saya," ungkap Akhmad diwawancarai di Kota Mataram, Jumat (15/07/2022).

Dijelaskan dia, ancaman tersebut berawal dari dokumen sertifikat lahan seluas 50 are di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada Lombok Barat (Lobar) yang diminta oleh mantan kapolsek Narmada, ditolak kliennya. Penolakan tersebut menurutnya wajar.

Pasalnya, lahan itu dibeli oleh kliennya dengan niat dan menggunakan uang pribadi, sesuai dengan harga tanah sebesar Rp. 1,1 miliar. Keterlibatan mantan Kapolsek Narmada, hanya sebatas pinjam nama, berhubung lahan yang dibayarkan tersebut masih menjadi jaminan atas pinjaman di Bank Bukopin.

"Lahan ini kami beli tahun 2016 silam. Klien saya meminjam nama kapolsek agar lebih aman, dengan kesepatan imbalan 2 persen, karena sertifikatnya masih diagunkan ke Bank. Kebetulan mantan suami klien saya, merupakan bawahan mantan Kapolsek dan klien saya sendiri adalah anggota  bhayangkari dulunya. Sekarang justru dia balik, dia merasa bahwa tanah itu miliknya dan dia yang membeli dengan uangnya," bebernya.

Tidak hanya itu, kliennya juga pernah didatangi oleh mantan kapolsek di kediamannya di Praya. Kala itu, kliennya mendapat intimidasi sampai fasilitas rumah yang bersangkutan dirusak secara paksa.

"Dia berupaya meneror, mengancam, hingga merong-rong saya sampai di rumah saya di BTN Kalisade Praya untuk memaksa, supaya saya menyerahkan berkas asli transaksi tanah. Dia datang seperti perampok berusaha mendobrak pintu sehingga menimbulkan keributan dan memancing perhatian dan tanda tanya tetangga, sementara saya ini seorang janda," keluhnya.



MERASA KECEWA



Sebelumnya, Akhmad sudah melayangkan aduan ke pihak Polsek Narmada. Laporan tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polresta Mataram tertanggal 15 Juli 2022 untuk diselidiki lebih lanjut. Ia pun merasa kecewa terhadap kinerja polsek setempat. Sebab, pasal yang disangkakan dinilai sangat tidak sesuai dengan tindakan mantan Kapolsek.

"Kanit Reskrim Mapolsek Narmada IPDA Ahmad Taufik, memberikan kami SP2HP dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. Semestinya Pasal 368 dengan sangkaan ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," singgungnya.

"Kami akan tetap meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH,red) untuk dilakukan penahanan. Ini kan tidak sesuai dengan pelaporan, artinya ada upaya Polsek Narmada memberikan perlindungan dengan cara memberikan keringanan sangkaan," sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, SIK, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan Ancaman Pembunuhan dari Polsek Narmada. "Tapi kami belum bisa menyimpulkan, karena pelimpahannya (Kasus,red) baru kemarin ini," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close