Breaking News

2.093 Warga Binaan Diganjar Remisi Hari Kemerdekaan

PENYERAHAN REMISI: Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, secara simbolis menyerahkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan, kepada para perwakilan warga binaan di Lapangan Lapas Perempuan Mataram, Rabu (17/08/2022).
 

Mataram (postkotantb.com)- Sebanyak 2. 093 warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan anak (LPKA) di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, di puncak HUT RI ke 77, Rabu (17/08/2022). Turut menyaksikan penyerahan remisi Hari Kemerdekaan, Kepala Kanwil Kumham NTB, Romi Yudianto, beserta jajaran Penjabat Pratama, Kepala Satker se Kota Mataram serta Jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kumham NTB, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa remisi umum itu diberikan kepada warga binaan Pidana Umum dan Pidana Khusus sesuai dengan PP 99 Tahun 2012, terdiri atas dua kategori. Yakni Remisi Umum Sebagian (RU-I) dan Remisi Umum Bebas (RU-II).

"Sebagian penerima RU-I, diberikan kepada warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (AndikPAS,red). Setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang. Kemudian kedua adalah Remisi Umum Bebas atau RU-II, diberikan kepada warga binaan yang langsung bebas pada saat pemberian remisi tahun ini, berjumlah 5 orang warga binaan dari pidana umum," bebernya

Remisi Umum Kemerdekaan RI ini, kata Romi, diberikan kepada seluruh warga binaan dan AndikPAS yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin warga binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau LPKA.

Dalam pemberian remisi hari kemerdekaan tahun ini, lanjut Romi, Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 warga binaan. Sementara itu, warga binaan penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya, tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Antara lain, Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 warga binaan, Kemudian Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 warga binaan, Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur (Lotim) sebanyak 241 warga binaa, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah (Loteng) sebanyak 55 warga binaan, serta LPKA Kelas II Loteng sebanyak 46 warga binaan anak.

RAMAH TAMAH: Usai menyerahkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah bersama Kepala Kanwil Kumham NTB, Romi Yudianto dan jajarannya, ramah tamah bersama para warga binaan Lapas Perempuan Mataram.

 

Dilanjutkan dengan Lapas Perempuan Mataram sebanyak 111 warga binaan, Rutan Kelas II B  Praya sebanyak 126 warga binaa dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 warga binaan.

“Saya secara pribadi dan mewakili Kemenkumham, saya ikut mendoakan agar warga binaan yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.

"Saya juga mengharapkan agar masyarakat dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat karena peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” tambah Romi.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menuturkan bahwa kehadirannya dalam momentum penyerahan remisi di Lapas Perempuan Mataram, merupakan yang kedua kalinya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTB juga menyampaikan ucapan selamat serta rasa gembiranya terhadap warga binaan, baik di lingkungan Lapas, Rutan maupun LPKA yang telah mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Khususnya, terhadap warga binaan yang langsung mendapatkan kebebasan.

"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan," ungkapnya.

Sebaliknya, Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, pun berpesan, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, agar tidak berkecil hati. Karena keberadaan warga binaan di lingkungan lapas hanya bersifat sementara. Setelah menjalani masa hukuman, pasti akan mendapatkan giliran.

"Ada kisah seseorang yang juga warga binaan lapas. Setiap kali dia masuk ke kamar lapas, ia terkadang merasa sakit  mengingat orang-orang yang dirindukannya. Tapi ketika dia membaca kalimat pendek bertuliskan 'semua akan berlalu' maka orang itu tersenyum kembali. Karena udara bebas yang dirasakan rekannya akan dirasakan juga oleh orang ini," tutupnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close