Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Aset Pemkab Lombok Tengah seluas 9,1 Km raib. Diduga, aset berupa ruas jalan di kawasan KEK Mandalika itu dipindahtangankan dengan sistem tukar guling.

Saat ini pun, aset itu sudah dikuasi pihak ITDC. Baru-baru ini muncul isu jika pihak ITDC meminta agar ruas jalan tersebut dihibahkan oleh Pemkab Loteng.

"Kalau tak salah dulu, memang pihak ITDC memasukkan permohonan ke Pemda Loteng agar jalan sepanjang 9,1 kilo meter dihapus dari aset dan meminta untuk dihibahkan," ungkap Kepala Dinas PUPR Loteng, HL Rahadian.

Persoalan diterima atau tidak permohonan itu kata Rahardian, dirinya tidak tahu menahu. Sebab semuanya ada di Bagian Aset.

"Saya hanya tau pihak ITDC mengajukan agar jalan tersebut dihapus dari aset. Persoalan diterima tidaknya usulan tersebut, silakan coba tanyakan langsung ke Bagian Aset," sanggah mantan Kadis Perkim Loteng ini.

Jika permohonan ITDC dipenuhi, apakah tidak melanggar aturan?

Rahardian mengatakan bahwa itu sah-sah saja. Sebab ITDC salah satu perusahaan plat merah yang mengelola tanah negara. Di sisi lain, jika melihat dari akses manfaatnya saat ini kata dia, sangat berpengaruh terhadap multi effect peningkatan perekonomian masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

"Sekarang kita juga bisa lihat, setelah jalan tersebut dikelola ITDC, sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Kita sangat syukuri itu," sambungnya.

Sebelumnya, Kabag Aset Loteng, Endang Triwindusari yang dikonfirmasi Postkotantb.com mengatakan, ruas jalan yang dimaksud yakni di ruas jalan Kuta menuju Songgong sepanjang 5,1 Km, serta jalan di Dusun Songgong Gerupuk 4 Km. Dari hasil rapat Juni 2022 lalu antara Pemda Loteng dengan pihak ITDC, sudah ada kesepakatan yakni lahan tersebut akan ditukarguling dengan lahan lain.

"Kalau ndak salah saat itu, Bapak Sekda langsung memimpin pertemuan tersebut bersama sejumlah OPD dan ITDC," ulasnya.

Sementara pergantian ruas jalan aset Pemda oleh ITDC, saat ini masih dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah hasil jelas, baru akan dilakukan pergantian dengan lahan yang sama.

“Nilainya belum keluar masih dilalukan penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau tim appraisal,” papar Endang. (Ap)