Breaking News

LHP BPK Rp1 Milyar, Mengapa STS ke Kasda Loteng Hanya Rp125 juta

 


Oleh: Lalu Eko Mihardi Ketua Satgas GNP Tipikor Loteng


Pengembalian atas temuan BPK terhadap pengerjaan dua Puskesmas, masing masing Puskesmas Batunyale Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, yang mangkrak sebesar Rp 1 milyar.

Namun anehnya dua Perusahaan pemenang tender baru mengembalikan ke kas daerah yang di setor melalui Bank NTB, Surat Tanda Setoran (STS) ditanda tangani oleh Kepala Dinas (kadis) Kesehatan Lombok Tengah dan Bendahara Dinkes sebesar Rp 125 juta.

Dari Rp 125 juta tersebut, dengan perincian, dari PT Bintang Lombok Utama yang mengerjakan Puskesmas Batunyale pada tanggal 13 juni 2022 sebesar Rp 50 juta dan CV Rangga Makazza pada tanggal 13 juni 2022 sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya tanggal 14 juni 2022 sebesar Rp 50 juta.

Menurutnya, jika berpedoman pada Peraturan BPK  No 2 tahun 2017 tentang Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi hasil Pemeriksaan, kedua perusahaan pemenang tender ini secara langsung bisa di laporkan ke APH oleh BPK atau Inspektorat, karena mengembalikan hasil temuan BPK diduga telah melebihi 60 hari Namun nyatanya kedua perusahaan pemenang tender tersebut seolah olah di biarkan seenaknya semaunya kapan kapan mengembalikan uang kelebihan ke kasda.

Atas hal itu, menurutnya, mangkraknya dua Puskesmas tersebut, yang di duga disebabkan pembiaran yang dilakukan oleh PPK Dinkes perusahaan, Pemenang tender me take over atau dugaan jual bendera kepada perusahaan lain sebagai pelaksana tanpa mengetahui trek record perusahaan pelaksana.

Bahkan PPK yang ia konfirmasi sampai saat ini, tidak bisa menghubungi dan menghadirkan oknum pemilik perusahaan pelaksana di lapangan. Sehingga pengembalian kelebihan pembayaran akhirnya di bebankan ke perusahaan pemenang tender.

Mirisnya lagi, untuk melayani pasien sakit di Puskesmas Batujangkih pihak puskesmas meminjam tiga ruang kelas dan satu ruangan Laboratorium (LAB) di SMPN 2 Praya Barat Daya, Sebagai lokasi pengganti Puskesmas yang mangkrak.

Awalnya, lanjutnya, pihak Puskesmas hanya meminjam 6 bulan namun kini sudah setahun lebih, dan hal itu dikeluhkan oleh komite sekolah karena takut siswa terpapar penyakit menular di lingkungan Puskesmas (Nosokomial) "Infeksi yang berkembang di lingkungan puskesmas" karena selain dalam satu lokasi puskesmas sementara ini tidak memiliki IPAL (instalasi pengelolaan limbah) UKL, UPL begitu juga dengan Puskesmas Batunyale yang menggunakan eks kantor desa, inilah salah satu dampak dari mangkraknya dua puskesmas ini yang perlu perhatian serius pemerintah daerah.

Selain dua Puskesmas tersebut diatas lanjutnya, Puskesmas Awang Kecamatan Pujut Lombok Tengah, juga patut dipertanyakan, sebab pihaknya tidak tau apakah dugaan kasus korupsinya akan di SP3 kan atau tidak.

Karena pihaknya tidak mau mengintervensi tugas dan kewenangan kejaksaan. "Intinya untuk Puskesmas Awang sudah ada pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 282 juta ke kas daerah pada tanggal 23 maret 2022, dan tentunya SP3 pasti di umumkan ke publik tidak mungkin diam diam," Ujarnya.

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close