![]() |
| FOTO: Humas LPP Mataram/RIN. |
Mataram (postkotantb.com)- Dalam rangka meningkatkan pemahaman Warga Binaan terhadap aturan terbaru. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, menggelar sosialisasi Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaannya, Selasa(30/08/2022).
Kepala LPP Mataram, Dewi Andriani, menuturkan, sosalisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman kepada warga binaan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat.
“Ibu-Ibu sekalian agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius, agar kedepannya ibu-ibu menjadi paham terkait tentang aturan undang-undang baru yang berlaku,” pesan Dewi.
Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan Undang-Undang yang lama. Pihaknya berharap, Undang-Undang yang baru tersebut dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang lebih optimal.
“Dengan munculnya Undang-Undang yang baru ini, diharapkan ibu-ibu semakin aktif dalam mengikuti segala kegiatan pembinaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas," harapnya.(RIN).


0Komentar