Breaking News

Naas, M Rahadian Angga Saputra Tabrak Tiang Telkom dan Meninggal di Tempat

 



Lombok Tengah, (postkotantb.com)  - Diduga akibat pengaruh alkohol saat mengendarai sepeda motor mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal, yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kembali terjadi, tepatnya pada Senin 08 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00 wita di Jalan Umum Dusun Enjer, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi yang dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan Identitas kedua korban

Pengendara Meninggal Dunia atas nama M.Rahadian Angga Saputra, 19 tahun,  laki-laki alamat Dusun Langkek Boe, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, kabupaten Lombok Tengah.

Sementara identitas rekan korban yang dibonceng adalah Abdul Mahid, 17 tahun, laki-laki alamat Dusun Bodo Berak, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sedangkan identitas kendaraan yang digunakan korban adalah jenis Honda Revo dengan Nopol DR 2084 SU.

Kronologis kejadiannya Sepeda Motor Honda Revo DR 2084 SU yang dikendarai oleh M.Rahadian Angga Saputra dan berboncengan dengan Abdul Mahid datang dari arah selatan menuju ke utara.

"Sesampainya di TKP menabrak tiang telkom yang ada di sebelah timur jalan" jelas Kapolsek.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara Sepeda Motor Honda Revo atas nama M. Rahadian Angga Saputra Meninggal Dunia di TKP, sedangkan korban yang dibonceng Abdul Mahid mengalami luka-luka dan dibawa ke puskesmas Kopang.

Mengetahui informasi tersebut Personel Polsek Kopang langsung menuju TKP dan mengamankan Barang Bukti serta menghubungi unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk ditangani lebih lanjut. (red)

          

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close